Ki Gendeng Pamungkas Serius Ingin Jadi Calon Presiden dari Jalur Independen

KI Gendeng Pamungkas mempunyai keinginan maju sebagai calon presiden dan atau wakil presiden Republik Indonesia.

Editor: Eviera Paramita Sandi
istimewa
Ki Gendeng Pamungkas 

Permohonan itu diterima pihak MK melalui aplikasi Simpel, aplikasi untuk mengajukan permohonan elektronik secara online, Minggu (10/5/2020).

Tonin Tachta mengatakan, pemohon merasa perlu diberikan hak konstitusi akibat norma undang-undang yang tidak memberikan ruang kepadanya menjadi Calon Presiden atau Wakil Presiden.

"Sehingga mengajukan pendiriannya tersebut ke Mahkamah Konstitusi dalam suatu PUU."

"Guna menyatakan tidak sah norma yang gelap, sehingga menjadi norma yang terang."

"Membuka jalan mencalonkan dirinya sebagai Calon Presiden atau Wakil Presiden pada pemilihan berikutnya," beber Tonin Tachta.

Dia lantas mengungkapkan sejumlah pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diuji materi.

Yakni, pasal 1 angka 28, 221, 222, 225 ayat (1), 226 ayat (1), 230 ayat (2), 231 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Lalu, pasal 237 ayat (1), ayat (3), 238 ayat (1), ayat (3), 269 ayat (1) dan ayat (3), serta pasal 427 ayat (4) UU Pemilu.

Tonin menjelaskan, pencalonan melalui jalur independen untuk menjadi Calon Presiden dan atau Wakil Presiden harus dibuka.

Berdasarkan UU Pemilu, kata dia, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang boleh mencalonkan.

Menurut dia, Ki Gendeng Pamungkas beralasan tidak ingin maju dari jalur partai atau gabungan partai.

Karena, berakibat sumpah sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebatas di mulut.

Sebab, hanya akan jadi pekerja partai dan tunduk kepada ketua partai dan atau anggota/kader/pengurus partai.

Sehingga, akan sulit mengamalkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila.

"Pemohon mengakui niat maju menjadi Calon Presiden dan/atau Wakil Presiden setelah dibukanya ruang tersebut."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved