Sebagian Hasil Curian Dihabiskan untuk Sewa PSK, Mulyono Dituntut Dua Tahun Penjara
Parahnya Mulyono mengaku uang hasil curian itu digunakan untuk membayar utang, berjudi, dan juga dihabiskan di lokalisasi, Jalan Danau Tempe.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mulyono (39) hanya bisa menyesali perbuatannya, karena telah mencuri tas berisi uang sebanyak Rp 6,5 juta milik bos toko Ayu Cell, Ni Nyoman Astuti (korban).
Parahnya Mulyono mengaku uang hasil curian itu digunakan untuk membayar utang, berjudi, dan juga dihabiskan di lokalisasi, Jalan Danau Tempe.
Demikian disampaikan Mulyono saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa (12/5/2020).
Usai menjalani sidang secara maraton, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan kemudian menuntut Mulyono dengan pidana selama dua penjara.
• PSSI Diminta FIFA Fokus Benahi 6 Stadion Venue Piala Dunia U-20 2021, Salah Satunya Terletak di Bali
• Pemprov Bali Sedang Siapkan Satu Laboratorium Lagi untuk Uji Spesimen Swab Covid-19
• BUMN Bantu Ratusan APD untuk Satgas Covid 19 Banyuwangi
Terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tuntut Jaksa Santiawan dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Angeliky Handajani Day.
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa langsung menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan.
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan merasa malu. Untuk itu yang bersangkutan meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukum ringan.
"Saya sangat malu, mohon keringanan, Yang Mulia," pinta terdakwa yang memiliki empat anak ini.
Terhadap pembelaan dari terdakwa, Jaksa Santiawan kembali menanggapi dan menegaskan tetap apda tuntutannya.
Setelah para pihak saling menanggapi, majelis hakim menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (19/5) mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
Diungkap dalam surat dakwaan, aksi pencurian yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada Senin, 17 Februari 2020 sekitar pukul 18.30 Wita di Toko Ayu Cell, Jalan Gunung Selamet I No.22, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat.
Mulanya, terdakwa datang ke toko milik saksi Ni Nyoman Astuti tersebut untuk membeli rokok. Kebetulan saat itu di dalam toko tidak ada penjaga dan situasinya sepi.
Terdakwa kemudian mengambil satu botol minuman ringan kemudian meninggalkan toko tersebut.