Selundupkan Empat Kilogram Sabu, Dituntut 20 Tahun Penjara, Man Chun Kwok Mohon Keringanan
Terdakwa asal Hong Kong yang menjalani sidang dari Lapas Kelas IIA Kerobokan ini, oleh jaksa dituntut 20 tahun penjara.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor, Man Chun Kwok (19) tampak serius mendengar penerjemahnya mengartikan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (12/5/2020).
Terdakwa asal Hong Kong yang menjalani sidang dari Lapas Kelas IIA Kerobokan ini, oleh jaksa dituntut 20 tahun penjara.
Chun Kwok dituntut karena dinilai bersalah menyelundupkan narkotik golongan I jenis sabu sebanyak empat Kilogram (Kg) dari Kamboja ke Bali dengan modus dikemas kado.
Terhadap tuntutan yang dibacakan Jaksa Dewa Wira mewakili Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi, terdakwa dan tim penasihat hukumnya masing-masing mengajukan pembelaan (pledoi) lisan.
• Diduga Sopir Ngantuk, Mobil Pick Up Oleng Hingga Terguling di Bilukpoh Jembrana
• LIPI Kembangkan Daun Ketepeng Badak dan Benalu Jadi Obat Herbal Antivirus Covid-19
• Dua Kapal Exs Asing Terbakar di Pelabuhan Benoa, Polisi Masih Cek Penyebab Kebakaran
Penasihat hukum dalam pembelaan lisannya memohon kepada majelis hakim agar kliennya dijatuhi hukuman ringan.
"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga masih muda dan masih ada kesempatan memperbaiki diri. Sebagaimana pertimbangan itu, mohon diberi keringanan hukuman," pinta penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim pimpinan Angleliky Handajani Day.
Terdakwa sendiri dibantu penerjemahnya membacakan surat dari parlemen Hong Kong dan surat permohonan keringanan hukuman dari majelis gereja.
Pada intinya, dalam surat itu parlemen Hong Kong memohon kepada majelis hakim agar warganya diberi keringanan.
Pun demikian dengan surat permohonan keringanan dari majelis gereja yang menyatakan terdakwa mempunyai rekam jejak yang baik.
Terhadap pembelaan itu, jaksa menegaskan tetap pada pembelaan.
Usai para pihak saling menanggapi, majelis hakim menunda sidang.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan amar putusan.
"Baik sidang kita lanjut Kamis, 14 April ini ya. Dua hari lagi agendanya pembacaan putusan," tutup Hakim Ketua Angeliky.
Sementara dalam surat tuntutan jaksa menyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Terdakwa pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.