Tilep Uang Nasabah untuk Kepentingan Pibadi, Mantan Ketua LPD Gerokgak Dituntut Tiga Tahun Penjara
terdakwa yang menjalani sidang dari Lapas Buleleng tanpa didampingi penasihat hukumnya menyatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komang Agus Putrajaya (35) menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (12/5/2020).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Gede Lee Wisnhu Diputera menuntut mantan ketua LPD Desa Adat Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Ia dituntut, karena dinilai bersalah melakukan korupsi, yakni menilep uang nasabah bersama para pengurus dan karyawan LPD untuk kepentingan pribadi dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 1,3 Miliar.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa yang menjalani sidang dari Lapas Buleleng tanpa didampingi penasihat hukumnya menyatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
• Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Denpasar Lakukan Tes Rapid di Pintu Masuk Kota Denpasar
• Ramalan Zodiak 13 Mei 2020, Stres Aries Akan Berkurang, Status Sosial Libra Akan Tetap Terjaga
• Korsel Berjibaku Redam Gelombang Kedua Wabah Corona Setelah Kelab Malam dan Kedai Minum Buka Lagi
Pembelaan akan diajukan pada sidang pekan mendatang.
"Saya mengajukan pembelaan, Yang Mulia," ucap terdakwa kepada majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.
Sementara dalam surat tuntutan jaksa menyatakan, terdakwa Agus Putrajaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Komang Agus Putrajaya atas kesalahannya dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Jaksa Agung Lee Wisnhu Diputera.
Selain pidana badan, terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan.
Pula terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 548.500.000 sebagai uang pengganti kerugian negara.
"Apabila tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," imbuh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu.
Diungkap dalam surat dakwaan awal mula terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Bahwa selama terdakwa menjabat sebagai kelapa LPD Desa Pekraman Gerokgak, neraca bulanan maupun rugi laba selalu dibuat seolah-olah seimbang.
Sehingga secara adminitrasi posisi keuangan LPD selalu dalam keadaan sehat.
Kenyataannya selama tahun 2008 sampai dengan 2015, terdakwa bersama pengurus dan karyawan LPD telah menggunakan uang tabungan nasabah serta uang pembayaran angsuran kredit milik nasabah.