Tilep Uang Nasabah untuk Kepentingan Pibadi, Mantan Ketua LPD Gerokgak Dituntut Tiga Tahun Penjara
terdakwa yang menjalani sidang dari Lapas Buleleng tanpa didampingi penasihat hukumnya menyatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
"Terdakwa bersama pengurus dan karyawan mengunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi. Caranya, mereka melakukan kas bon di kasir. Kemudian kas bon dicatat dalam buku khusus yang dipegang secara bergantian oleh saksi Nyoman Milik dan dan saksi Dayu Ketut Masmuni," ungkap Jaksa Jaksa AA Gede Lee Wisnhu Diputera.
Kemudian pada tahun 2015 menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Hari Raya Idul Fitri dan penerimaan siswa baru terjadi penarikan tabungan, deposito secara besar-besaran.
Namun nasabah tidak bisa menarik tabungannya atau depositonya, karena saat itu kas LPD kosong.
Lalu Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP-LPD) Buleleng melakukan pengawasan dan pembinaan kepada LPD Gerokgak ditemukan selisih antara aktiva dan pasiva sebesar Rp 1.416.236.334.
"Disimpulkan bahwa kondisi keuangan LPD Desa Pekraman Gerokgak tidak sehat," beber Jaksa Agung Lee Wisnhu Diputera kala itu.
Bahwa penggunaan uang tabungan nasabah maupun uang pembayaran angsuran kredit nasabah, serta uang kas LPD oleh terdakwa bersama pengurus dan pegawai LPD untuk keperluan pribadi cukup banyak dan tidak dapat dikembalikan.
Kemudian dibuatkan permohonan kredit seolah-olah sesuai dengan prosedur peminjaman di LPD Desa Pekraman Gerokgak.
• Kisah Pasutri 4 Tahun Menikah Tapi Istri Masih Perawan, Keduanya Tak Tahu Cara Untuk Hamil
• Seluruh Bhabinkamtibmas Polres Bangli Kini Dilengkapi APD Saat Bertugas
• Promo Alfamart Hingga 15 Mei 2020 dan Promo Indomaret Hari Ini 12 Mei 2020
Dalam hal ini dilakukan tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar dan tidak ada jaminan kreditnya.
Pula untuk menghindari terlampauinya batas maksimum pemberian kredit, terdakwa bersama pengurus dan karyawan LPD juga membuat permohonan kredit yang mengatasnamakan keluarganya.
Dimana pemberian kredit itu juga tidak mempertimbangkan kemampuan bayar dan tidak ada jaminan kreditnya.
Dengan tidak dilaksanakannya prosedur pemberian kredit yang benar, terdakwa bersama para pengurus dan karyawan LPD mendapat kredit yang tidak harusnya diperoleh.
Sehingga perbuatan tersebut telah memperkaya diri pribadi terdakwa, para pengurus dan para karyawan.
Rinciannya, terdakwa Rp 548.500.00, saksi Made Sudarma Rp 116 juta, saksi Dayu Ketut Masmuni Rp 76.550.000, saksi Nyoman Milik Rp 230.529.000, dan Almarhum Gede Gelgel Rp 154.145.000.
"Perbuatan terdakwa Komang Agus Putrajaya bersama dengan pengurus dan karyawan telah mengakibatkan kerugian negara cq LPD Desa Pekraman Gerokgak sebesar Rp 1.264.686.000. Ini berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Bali," papar Jaksa Agung Lee Wisnhu Diputera.(*)