5 Fakta Pencairan THR PNS 15 Mei 2020, Berikut 13 Golongan Penerima & Besarannya
Tahun sebelumnya pemerintah menganggarkan sekitar Rp 40 triliun untuk THR, tahun ini hanya Rp 29,382 triliun.
3. Prajurit TNI
• Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19 di Sumsel, Menkes Setujui PSBB Palembang dan Prabumulih
• Meski Sudah Dibatalkan MA, Jokowi Naikkan Iuran BPJS Lagi di Tengah Pendemi Virus Corona
• Sekelumit Dinamika Komunikasi Publik Selama Dua Bulan Pandemi COVID-19 di Indonesia
4. PNS, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
6. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
7. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
8. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya
10. Pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
11. Penerima pensiun atau tunjangan.
12, Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
13. CPNS
12 Golongan Tak Dapat THR
1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
2. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.