Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

72 Persen Kantor KUPVA BB Tutup Sementara Selama Pandemi Covid-19

Mengingat pentingnya sertifikasi bagi Penyelenggara KUPVA Bukan Bank (BB) atau biasa dikenal money changer, Bank Indonesia Provinsi Bali

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Trisno Nugroho
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Anak Agung Seri Kusniarti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam rangka standarisasi layanan, dalam operasional penyelenggaraan Jasa Sistem Pembayaran (JSP) termasuk didalamnya Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA), Bank Indonesia mengeluarkan PBI No.21/16/PBI/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR dan PADG No.22/3/PADG/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR.

Mengingat pentingnya sertifikasi bagi Penyelenggara KUPVA Bukan Bank (BB) atau biasa dikenal money changer, Bank Indonesia Provinsi Bali menyelenggarakan Sosialisasi Sertifikasi Penyelenggara KUPVA Bukan Bank (BB) dan Kartu Prakerja.

"Penyelenggaraan sosialisasi dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan fasilitas zoom meeting. Untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan, penyelenggaraan dibagi 2 tahap dalam 2 hari, yaitu tanggal 11 dan 12 Mei 2020," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, Rabu (13/5/2020).

Jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut, sebanyak 200 orang yang merupakan pengurus dan pegawai dari penyelenggara KUPVA di Bali.

Kalau Harus Dihentikan, Sejumlah Pemain Bali United Butuh Turnamen Pengganti Liga I Indonesia

Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19, PPDB Tingkat SMA & SMK di Bali Dilaksanakan via Daring

Efek Pandemi Covid-19, Pengangguran di Bali Hingga Februari 2020 Tambah 1.065 Orang

Dalam pembukaan sosialisasi tersebut, Trisno menyampaikan pesan agar KUPVA terus berinovasi dan menerapkan strategi bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Disampaikan pula bahwa pandemi Covid-19 pasti akan berakhir dan akan membawa pola baru dalam keadaan yang normal.

Untuk itu materi ini sangat relevan dalam menyiapkan KUPVA BB yang tahan banting di segala kondisi serta mampu melaju kencang saat kondisi kembali normal.

Selanjutnya narasumber yang menyampaikan sosialisasi sertifikasi KUPVA, adalah Ketua Harian 1 APVA Indonesia, Andiko Saty Poerwoko.

Dalam pemaparannya, disampaikan nantinya seluruh KUPVA wajib mengikuti sertifikasi keahlian.

"Berdasarkan Kerangka Kualifkasi Nasional Indonesia (KKNI), terdapat 9 jenjang kualifikasi sertifikasi yang terbagi dalam 3 (tiga) level mulai dari jabatan operator, jabatan teknisi atau analis hingga jabatan ahli," katanya.

Dengan sertifikasi ini, penyelenggara KUPVA diharapkan semakin memiliki nilai jual karena memiliki keahlian yang terstandarisasi.

Mengingat pandemi Covid-19 memberikan dampak kepada KUPVA dimana pada April 2020, sebanyak 72,8 persen atau 452 jaringan kantor KUPVA melakukan tutup sementara dan 722 karyawan telah dirumahkan.

Maka dalam kesempatan sosialisasi ini diundang pula Disnaker dan ESDM Provinsi Bali.

 Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnaker ESDM Provinsi Bali, Ngurah Sutapa, yang menjelaskan kartu prakerja dan BNI sebagai bank mitra pelaksana pembayaran.

Rapid Test Pengunjung Pusat Belanja di Banyuwangi, Lima Orang Reaktif

Buntut Perbudakan ABK, Bareskrim Polri Bidik Perusahaan yang Berangkatkan ABK

Satu Pasien Positif Covid-19 Sembuh, Hari Ini Denpasar Nihil Penambahan Kasus

Dalam pemaparannya, Disnaker menyampaikan kartu prakerja merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan pencari kerja.

Selain peningkatan kompetensi, melalui pelatihan online, peserta kartu prakerja juga akan memperoleh insentif dan tambahan biaya survei.

Bagi masyarakat yang memerlukan pendampingan pendaftaran kartu prakerja, dapat menghubungi Disnaker terdekat.

Selanjutnya PT BNI Kanwil Denpasar yang diwakili Made Suyanta Yoga, menjelaskan tata cara pendaftaran dan teknis pembukaan rekening bagi peserta kartu prakerja.

Disampaikan pula bahwa BNI memberikan pendampingan apabila peserta mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran hingga pembukaan rekening penampungan.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menyampaikan pula kewajiban perpanjangan izin bagi KUPVA.

Berdasarkan PBI No.18/20/PBI/2016 tanggal 3 Oktober 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, masa berlaku izin KUPVA sampai dengan 5 tahun.

KUPVA yang ingin melanjutkan usahanya, wajib menyampaikan permohonan perpanjangan izin paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved