Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19, PPDB Tingkat SMA & SMK di Bali Dilaksanakan via Daring

Kepala Disdikpora Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan, misi pihaknya dalam PPDB kali ini adalah memastikan tidak ada lulusan SMP

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa saat ditemui di kantornya, Rabu (13/5/2020) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) nampaknya telah bersiap menghadapi serangkaian pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK.

Kepala Disdikpora Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan, misi pihaknya dalam PPDB kali ini adalah memastikan tidak ada lulusan SMP yang tercecer atau tidak dapat SMA negeri maupun swasta.

Ada sedikit penyesuaian dalam PPDB tahun 2020 karena harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Bedanya hanya sedikit sebenarnya. Yang terdahulu kalau seorang siswa melakukan pendaftaran online, kemudian dari nomor pendaftaran itu diverifikasi ke sekolah. Sekarang tidak ada. Semuanya dilakukan secara online,” ujar Boy saat konferensi pers di kantornya, Rabu (13/5/2020).

Efek Pandemi Covid-19, Pengangguran di Bali Hingga Februari 2020 Tambah 1.065 Orang

Satu Pasien Positif Covid-19 Sembuh, Hari Ini Denpasar Nihil Penambahan Kasus

Ringankan Beban Masyarakat Dimasa Pandemi Covid-19,PKB Bagikan Ribuan Paket Sembako di Seantero Bali

Kepala Seksi (Kasi) Pemanfaatan Teknologi Pendidikan Disdikpora Provinsi Bali Anak Agung Gede Rai Sujaya menjelaskan, pelaksanaan PPDB tahun ini memang dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Meski begitu, pihak Disdikpora Provinsi Bali tidak ingin perjalanan PPDB tahun ajaran 2020/2021 terhambat.

 Oleh karena itu, guna menjalankan protokol kesehatan pandemi Covid-19, semua proses PPDB dilakukan melalui daring (online), mulai dari pendaftaran, verifikasi hingga pengumuman.

Rai Sujaya mengatakan, karena seluruh proses PPDB dilakukan melalui daring, maka proses verifikasi dijamin tidak bisa dilakukan maksimal seperti tahun sebelumnya dengan melihat dokumennya secara langsung.

"Karena ini secara daring, dan kita benar-benar atur secara bertahap sehingga teman-teman bisa lebih cermat dalam melakikaan verifikasi secara online," tuturnya.

PPDB tahun ajaran 2020/2021 masih tetap berpatokan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP dan SMA/SMK.

Melalui Permendikbud itu turun pula adanya Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Pemprov Bali juga mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2020 pada 6 April 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Bali.

 Pergub ini melahirkan Keputusan Kepala Disdikpora Nomor 422.1/22471/BPTEKDIK/DISDIKPORA tertanggal 14 April 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Bali.

Berdasarkan aturan tersebut, PPDB jenjang SMA jalur zonasi diatur sebesar 50 persen dan di dalamnya termasuk jalur disabilitas/inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian.

Teco Saran Liga I Indonesia Digelar Satu Putaran

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Jelas Ini Memberatkan Masyarakat!

Hasil Uji 123.572 Orang, Kasus Positif COVID-19 Hari Ini Bertambah 689 Orang

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved