Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19, PPDB Tingkat SMA & SMK di Bali Dilaksanakan via Daring

Kepala Disdikpora Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan, misi pihaknya dalam PPDB kali ini adalah memastikan tidak ada lulusan SMP

Tayang:
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa saat ditemui di kantornya, Rabu (13/5/2020) 

Zonasi dilakukan berdasarkan jarak alamat tempat tinggal terdekat ke sekolah berdasarkan alamat kartu keluarga atau dengan surat keterangan domisili yang menyatakan minimal 1 tahun semenjak dikeluarkannya domisili.

Selain jalur zonasi, jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen untuk peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.

Mereka yang mengambil jalur ini harus dibuktikan dengan surat penugasan dan surat keterangan domisili dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua peserta didik.

PPDB jenjang SMA juga dilakukan melalui jalur prestasi (30 persen).

Jalur prestasi ini juga dibagi dua yang dapat dibuktikan dengan sertifikat prestasi (20 persen)  dan jalur ranking nilai rapor (10 persen).

 Jalur sertifikat prestasi ditentukan berdasarkan sertifikat juara atau penghargaan merupakan hasil perlombaan di bidang akademik maupun nonakademik yang diperoleh minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun terakhir ketika status siswa masih di sekolah SMP.

Sementara jalur ranking nilai rapor berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA.

Berbagai jalur yang ditetapkan oleh Pemprov Bali ini ini berbeda dengan yang ada di Permendikbud.

Di aturan Permendikbud ada empat jalur yang dipakai yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi jika masih tersisa.

 Sementara Pemprov Bali mengambil kebijakan di zonasi juga terdapat jalur anak inklusi dan sekolah dengan perjanjian.

"Ini karena ada beberapa sekolah kita melakukan perjanjian dengan desa adat setempat di mana lokasi sekolah tersebut." tuturnya.

Kemudian untuk jenjang SMK dilakukan melalui jalur afirmasi (30 persen) yang iperuntukan bagi keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah.

Program tidak mampu tersebut diantaranya berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Harapan (KKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah pusat.

Ada pula jalur sekolah dengan perjanjian prestasi di tingkat SMK yang bisa dibuktikan dengan sertifikat prestasi (15 persen) dan jalur ranking nilai rapor (55 persen).

Jalur ranking rapor ini di dalamnya termasuk anak inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved