Corona di Bali

12.839 Karyawan dari 335 Perusahaan di Denpasar Kena PHK dan Dirumahkan

Sebanyak 12.839 karyawan dari 335 perusahaan di Denpasar dirumahkan maupun kena PHK

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Net
Ilustrasi PHK. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gelombang merumahkan karyawan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Denpasar masih terus terjadi.

Semakin hari datanya semakin melonjak yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.

Data terakhir dari Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar, sebanyak 335 perusahaan di Denpasar telah merumahkan maupun mem-PHK karyawannya.

Dari 335 perusahaan tersebut, sebanyak 12.839 karyawan dirumahkan maupun kena PHK.

Rinciannya yakni 874 karyawan di-PHK dan 11.965 dirumahkan.

Kepala DTKSK, IGA Anom Suradi yang dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020) siang, mengatakan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah mengingat sampai saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Ia menambahkan, khusus karyawan ber-KTP Denpasar yang terkena dampak Covid-19 sebanyak 4.334 orang.

Dari 4.334 orang tersebut, yang kena PHK 193 orang dan yang dirumahkan sebanyak 4.141 orang.

"Itu data yang sudah terverifikasi hingga 12 Mei 2020 kemarin. Kami masih dalam proses verifikasi terus," katanya.

Ia meminta perusahaan yang merumahkan maupun melakukan PHK pada karyawannya melapor ke DTKSK.

Dari semua pekerja tersebut, kebanyakan bekerja di sektor pariwisata, perusahaan jasa, pusat perbelanjaan dan juga restoran.

"Namun masih didominasi sektor pariwisata," katanya.

Ia mengatakan, untuk karyawan yang dirumahkan ada yang tak digaji, ada yang mendapatkan kompensasi 30 persen, dan adapula yang 50 persen.

Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pekerja atau karyawan.

"Biasanya yang tak diupah itu yang sudah punya jabatan dan gajinya lebih. Kalau yang kecil-kecil biasanya dibantu oleh perusahaan. Namun, kami berharap ada kompensasi untuk mereka yang dirumahkan dan jangan sampai ada PHK," katanya. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved