Corona di Bali

Anggota DPRD Denpasar Minta Pemkot Tak Larang Pedagang Bermobil Jualan di Pinggir Jalan

Anggota DPRD Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra meminta Pemkot Denpasar tidak melarang para pedagang bermobil yang berjualan di pinggir jalan

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Irma Budiarti
Dok Erwin
ILUSTRASI PEDAGANG BERMOBIL. Taksi Sayur Online usaha rintisan Erwin. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota DPRD Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra meminta Pemkot Denpasar tidak melarang para pedagang bermobil yang berjualan di pinggir jalan.

Menurutnya, meski di Kota Denpasar ada Peratura Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum yang melarang pedagang bermobil berjualan di pinggir jalan. 

Namun, menurut Susruta, dalam kondisi ekonomi lumpuh seperti sekarang, pemerintah harusnya memberikan kelonggaran mengingat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sedang tidak normal karena pandemi Covid-19

"Pada kondisi yang tidak normal seperti sekarang, dimana banyaknya korban PHK, dimana banyak orang-orang yang dirumahkan kan gitu, berikanlah mereka kesempatan berusaha, ya minimal mereka dapat penghasilan dari berdagang," harap pria asal Puri Gerenceng, Denpasar ini.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Denpasar ini menegaskan, pemerintah harusnya mengizinkan pedagang bermobil tetap berjualan asalkan menjaga ketertiban, tidak mengganggu arus lalu lintas, serta menjaga kebersihan dan selalu mematuhi protokol kesehatan.

"Daripada mereka berbuat hal-hal yang tidak baik, kriminal, pidana atau lain lain, kan seharusnya diizinkan untuk sementara. Nanti kalau kondisi sudah normal, ya harus dikembalikan aturan itu," katanya.

Menurutnya, PKM ini hanya penegasan aturan yang dibuat Pemkot Denpasar untuk menguatkan instruksi dan imbauan-imbauan sebelumnya. 

Seperti diberikatakan, mulai 15 Mei 2020 besok, Pemerintah Kota Denpasar bakal menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Salah satu sasaran PKM ini adalah para pedagang bermobil di pinggir jalan. 

Aturan mengenai PKM ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat dalam Percepatan Penanganan virus Corona (Covid-19).

Menurut data Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, saat ini jumlah pekerja Bali yang kena PHK sebanyak 2.189 orang.

Sedangkan yang dirumahkan oleh perusahaannya sebanyak 65.594 orang. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved