Berangkat dari Negaranya Membawa Ganja, WNA Asal Swiss Minta Banding Saat Dijatuhi 6,5 Tahun Penjara
Perlawanan hukum melalui upaya banding dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss, Raphael Hoang (45).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Jaksa Dipa Umbara saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa asal Swiss, Raphael Hoang.
"Ditemukan satu tabung bening yang dibungkus selendang merah yang berisi potongan daun berwarna hijau mengandung ganja beratnya 1,65 gram, dan satu bungkus potongan daun bertuliskan "Fleur Du Pays" mengandung ganja seberat 28,39 gram netto," ungkap Jaksa Dipa Umbara kala itu.
Lebih lanjut, ketika diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, yang didapat dengan cara membeli di negara asalnya.
Entah karena tidak tahu hukum yang berlaku di Indonesia, terdakwa membawa serta barang terlarang itu pada saat berangkat dari Swiss mengunakan pesawat Swiss Airlines dan teransit di Zurich.
Selanjutnya dari Zurich menuju Hongkong lalu dari Hongkong ke Denpasar. (*)
Berita Terkait