Berangkat dari Negaranya Membawa Ganja, WNA Asal Swiss Minta Banding Saat Dijatuhi 6,5 Tahun Penjara
Perlawanan hukum melalui upaya banding dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss, Raphael Hoang (45).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perlawanan hukum melalui upaya banding dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss, Raphael Hoang (45).
Ini disampaikan tim penasihat terdakwa dalam sidang yang digelar secara virtual, Kamis (14/5/2020).
Upaya banding dilakukan terdakwa, setelah majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun).
Terdakwa yang menjalani sidang dari Lapas Kelas IIA Kerobokan divonis bersalah karena menyelundupkan narkotik jenis ganja sebanyak 30,04 gram netto dari negara asalnya ke Bali.
"Terdakwa menyatakan keberatan atas putusan ini dan akan mengajukan banding, Yang Mulia," ucap anggota penasihat hukum terdakwa dari balik layar monitor kepada majelis hakim.
• Info Lengkap PKM Denpasar, Keluar Masuk Kota Denpasar Wajib Tahu Hal Ini
• THR Pensiunan PNS, TNI dan Polri Besok Cair, Hati-hati terhadap Penipuan dan Ini Besarannya
• Anggota DPRD Denpasar Minta Pemkot Tak Larang Pedagang Bermobil Jualan di Pinggir Jalan
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara belum bersikap, apakah menerima atau banding.
"Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia," ucapnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sebelumnya jaksa menuntut Raphael dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara.
Meski putusan lebih ringan daripada tuntutan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa. Oleh karena itu, terdakwa yang berprofesi sebagai designer ini dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotik golongan I dalam bentuk tanaman. Sesuai dakwaan alternatif pertama, Raphael dijerat Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
• MMDA Denpasar Rancang Pararem Covid-19, Sanksi Adat PKM di Denpasar Dibuat Seragam
• Titian Wilaras Dititipkan di Rutan Polresta Denpasar, Setelah Menjadi DPO Mabes Polri Tahun 2019
• Bahayakan Pengendara, Satpol PP & Desa Adat di Klungkung Tindak Warga Bermain Layangan di Jalan Raya
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raphael Hoang berupa pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) dikurangi selama ditahan sementara. Menghukum terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.
Diungkap dalam surat dakwaan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 4 September 2019 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Saat itu sekitar pukul 01.15 Wita pesawat Hongkong Airlines nomor penerbangan HX 709 rute Hongkong-Denpasar yang ditumpangi terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai.
Lalu, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang termasuk terdakwa di Terminal Kedatangan Internasional.
Saat itulah petugas melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan.
• Doni dan Santi Senang Azel Keliling Indonesia dan Bersyukur Alka Masuk Akmil
• Anggota DPRD Denpasar Minta Pemkot Tak Larang Pedagang Bermobil Jualan di Pinggir Jalan
Lalu, petugas kemudian mengiring pria kelahiran Lausanne, Swiss 14 September 1974 itu ke ruangan untuk diperiksa secara mendalam.
"Ditemukan satu tabung bening yang dibungkus selendang merah yang berisi potongan daun berwarna hijau mengandung ganja beratnya 1,65 gram, dan satu bungkus potongan daun bertuliskan "Fleur Du Pays" mengandung ganja seberat 28,39 gram netto," ungkap Jaksa Dipa Umbara kala itu.
Lebih lanjut, ketika diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, yang didapat dengan cara membeli di negara asalnya.
Entah karena tidak tahu hukum yang berlaku di Indonesia, terdakwa membawa serta barang terlarang itu pada saat berangkat dari Swiss mengunakan pesawat Swiss Airlines dan teransit di Zurich.
Selanjutnya dari Zurich menuju Hongkong lalu dari Hongkong ke Denpasar. (*)