Besok, THR untuk PNS dan Anggota TNI-Polri Cair, untuk Pensiunan Bisa Diambil 17 Mei 2020
Sebenarnya pembayaran THR bagi pensiunan dilaksanakan berbarengan dengan pembayaran THR bagi para PNS, TNI dan POLRI.
TRIBUN-BALI.COM - Menurut rencana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri akan cair besok, Jumat (15/5/2020).
Sedangkan untuk pensiunan, THR baru bisa diambil pada Minggu (17/5/2020).
Sebenarnya pembayaran THR bagi pensiunan dilaksanakan berbarengan dengan pembayaran THR bagi para PNS, TNI dan POLRI.
"Secara teknis memang tanggal tersebut (15 Mei 2020), karena SP2D baru bisa diterbitkan setelah PP dan PMK diundangkan dan SP2D sudah terbit hari Rabu kemarin," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari
• Walau Lebaran Dimasa Pandemi, Jumlah Kendaraan Diprediksi tetap Meningkat, Ini Antisipasi Jasa Marga
• Kemenparekraf Rancang Program CHS Pasca Wabah Covid-19, Bali Jadi Pilot Project Pemulihan Pariwisata
• Asosiasi Perusahaan dan Profesi Media di Indonesia Minta Kebijakan Insentif Ekonomi ke Pemerintah
Namun, adanya proses transfer ke rekening PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Kemudian uang akan ditransfer ke bank mitra bayar dari PT Taspen, PT Asabri, dan Kantor Pos.
Proses ini membutuhkan waktu dua hari hingga sampai ke Kantor Pos, dan kemudian siap digunakan untuk membayar secara tunai.
Menurut Puspa, saat dipastikan, THR pensiunan dapat diambil pada 17 Mei 2020.
"Iya (THR Pensiunan dapat diambil 17 Mei 2020)," ujar dia.
Keputusan memberikan THR bagi pensiunan ini ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 April 2020.
"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai tahun lalu karena pensiunan juga kelompok yang mungkin rentan juga," kata Sri Mulyani, 20 April 2020.
Adapun THR bagi pensiunan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Rincian THR PNS, TNI, Polri
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
• Surat Bebas Covid-19 Ilegal Dijual Online, Polisi Selidiki Penjual
• Di Tengah Pandemi Covid-19, Penumpang Berkerumun di Bandara Soetta
• Slank Rilis Lagu Dampak Covid-19, Bisa Dinikmati Lewat Channel Youtube Ini
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok. Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Sementara itu, tahun ini cukup berbeda dengan tahun sebelumnya sebab tak semua akan mendapatkan THR, di antaranya:
Kemudian, disebutkan bahwa THR di tahun ini tidak diberikan kepada beberapa jabatan berikut.
1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya
2. Wakil Menteri
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara dengan jabatan fungsional ahli utama
5. Dewan pengawas BLU
6. Dewan pengawas LPP
7. Staf khusus di lingkungan kementerian
8. Hakim Ad hoc
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hal keuangan atau hak administratif nya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama
11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Besaran THR pensiunan
Dalam Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 49/PM.05/2020, disebutkan bahwa pensiunan akan mendapatkan THR sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Maret.
"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret," demikian bunyi pasal tersebut.
Penghasilan yang diberikan bagi penerima pensiun sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan, serta tidak dikenai potongan asuransi kesehatan.
Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tapi kurang dari empat persen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Besaran penghasilan tidak termasuk:
a. jenis tunjangan kinerja
b. insentif kinerja
c. insentif kerja
d. tunjangan bahaya
e. tunjangan resiko
f. tunjangan pengamanan
g. tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan
h. tambahan penghasilan bagi guru PNS
i. insentif khusus
J. tunjangan selisih penghasilan
k. tunjangan penghidupan luar negeri
l. tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar yang disebutkan.(*)