Corona di Bali
Hari Ini Ada Penambahan Kasus Covid-19 Lima Orang di Bali, Pasien Sembuh Bertambah 4 Orang
Hari ini terdapat penambahan sebanyak 4 orang WNI, yang terdiri dari 2 orang PMI dan 2 orang Non PMI.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kembali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, pada Kamis (14/5/2020).
"Jumlah kumulatif pasien positif hari ini sebanyak 337 orang. Dan terdapat penambahan kasus positif sebanyak 5 orang WNI, yang terdiri dari 1 orang PMI, 3 orang Transmisi Lokal dan 1 orang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau Daerah Terjangkit di Indonesia)," ungkap, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Sementara untuk jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 224 orang.
Hari ini terdapat penambahan sebanyak 4 orang WNI, yang terdiri dari 2 orang PMI dan 2 orang Non PMI.
• Camat Kuta Sebut Warga Tanyakan Karantina PMI Luar Badung,Ketua DPRD: Ini Bagian Tanah Air Indonesia
• Minta Penyaluran Bantuan Terkait Dampak Covid-19 Merata, Warga Kaliuntu Datangi Kantor Kelurahan
• Karangasem Tambah 1 Kasus Transmisi Lokal, Wanita Paruh Baya Dinyatakan Positif Covid-19
Dan jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 109 orang yang berada di 8 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.
Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 129 Orang.
Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.
Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Mengingat masih banyak warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, Gubernur Bali mengeluarkan imbauan yang ditandatangani Sekda Prov Bali Nomor 149/Gugascovid19/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 tentang Penggunaan Masker yang menegaskan bahwa :
a. Mengharuskan setiap tamu/ pengunjung/pemohon pelayanan publik di kantor/instansi untuk menggunakan masker;
b. Bagi tamu/pengunjung/pemohon pelayanan publik yang tidak menggunakan masker agar ditolak atau ditunda proses permohonan pelayanan publiknya;
c. Apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau orang yang kurang mampu secara ekonomi agar dibantu diberikan masker sehingga dapat dilayani permohonan pelayanan publiknya. Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik sesuai kategori diatas.
• BREAKING NEWS: Rumah Lantai II Terbakar di Banjar Perang Desa Lukluk Mengwi Badung Kamis (14/5) Sore
• Disahkan pada Sidang Paripurna DPRD Bali,The New Normal for Tourism Terfokus pada Pariwisata Digital
• Nekat Mudik, 2.888 Orang Telah Dipulangkan Tim Gabungan di Jembrana
"Serta yang diperbolehkan melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19," tambahnya.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Dengan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.
"Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebh baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama," terangnya.
Dan untuk itu pula sebaiknya tidak mudik tetap di tempat.
Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali.
Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes.
Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak. (*)