Bulan Ramadhan

Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah Saat Pandemi Berdasarkan Fatwa MUI

MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada, Rabu (13/5/2020) kemarin telah mengeluarkan fatwa melalui Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2020.

Penulis: M. Firdian Sani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pixabay
Ilustrasi ramadhan. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, M. Firdian Sani

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada, Rabu (13/5/2020) kemarin telah mengeluarkan fatwa melalui Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2020.

Salah satu dari isi surat edaran itu adalah fatwa mengenai tata cara pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah yang jatuh pada Minggu (24/5/2020) mendatang.

Yang diatur adalah mengenai beberapa ketentuan mengenai Salat Idul Fitri jika dilakukan di rumah baik secara berjamaah ataupun sendiri.

Berikut pemaparan MUI tentang tata cara salat Idul Fitri jika dilakukan berjamaah di rumah.

1. Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut.

a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

Minta Penyaluran Bantuan Terkait Dampak Covid-19 Merata, Warga Kaliuntu Datangi Kantor Kelurahan

Karangasem Tambah 1 Kasus Transmisi Lokal, Wanita Paruh Baya Dinyatakan Positif Covid-19

BREAKING NEWS: Rumah Lantai II Terbakar di Banjar Perang Desa Lukluk Mengwi Badung Kamis (14/5) Sore

b. Kaifiat salatnya sebagaimana mestinya dengan diiringi niat, dan tuhuh kali takbir.

c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah. Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah.

d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut.

a. Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi : ىلاعت لله َ َنيتعكر َ َرطفلا ديعل ةنس َ

b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).

Jumlah Kasus DBD di Tabanan Melonjak, Selama 4 Bulan Ini Telah Lampaui Kasus Sepanjang Tahun 2019

Diundang Dewan, Sejumlah Camat di Badung Keluhkan Anggaran Satgas Covid-19 di Tingkat Kecamatan

c. Tata cara pelaksanaannya mengacu seperti Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah.

d. Tidak ada khutbah. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved