Corona di Bali

Kapolresta Denpasar Tinjau Pelaksanaan PKM di Pos Induk Umanyar - Ubung

Kapolresta berharap masyarakat mematuhi anjuran-anjuran dari pemerintah untuk menekan angka kasus Covid-19 di Bali, khususnya Kota Denpasar.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / Adrian Amurwonegoro
Kapolresta Denpasar AKBP Jensen Avitus Panjaitan saat meninjau langsung pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pos Induk Umanyar - Ubung, Denpasar, Bali, pada Jumat (15/5/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kapolresta Denpasar AKBP Jensen Avitus Panjaitan meninjau langsung pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pos Induk Umanyar - Ubung, Denpasar, Bali, pada Jumat (15/5/2020)

Kapolresta mengecek langsung tahap demi tahap pelaksanaan pemeriksaan PKM terhadap masyarakat, mulai dari memeriksa surat keterangan dan identitas hingga suhu tubuh.

Jensen Avitus Panjaitan menjelaskan, tujuan dari sudah diundangkan melalui peraturan wali kota (perwali) nomor 32 tahun 2020 tentang PKM di Desa, Kelurahan dan Desa Adat dalam percepatan penanganan covid-19.

"Prinsip bahwa kita ingin menyelesaikan masalah cobid-19, supaya masyarakat disiplin, memang dalam hal ini kita harus bergotong-royong ," kata Kapolresta kepada Tribun Bali

Kapolresta berharap masyarakat mematuhi anjuran-anjuran dari pemerintah untuk menekan angka kasus Covid-19 di Bali, khususnya Kota Denpasar.

"Kami menastikan masyarakat disiplin mematuhi anjuran bersama-sama mencegah covid-19, memang Denpasar menurun tapi harus tertib dan disiplin," ujar Kapolresta.

Untuk diketahui tahap awal PKM Kota Denpasar dilaksnakan mulai hari ini 15 Mei 2020 sampai dengan 30 Mei 2020. 

Semua Wajib Bawa Identitas Dan Surat Keterangan 

Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat terkait pelaksanaan PKM di Denpasar.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai saat diwawancarai, Kamis (14/5/2020) siang, mengatakan saat pelaksanaan PKM semua orang wajib membawa identitas diri, baik KTP maupun surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Warga luar Denpasar yang bekerja di Denpasar wajib membawa surat tugas atau surat jalan atau surat keterangan kerja dari instansinya.

"Misalkan, staf saya kan banyak dari luar Denpasar. Kami buatkan surat keterangan jalan. Nanti misalnya ditanya di perbatasan bisa langsung menunjukkan surat keterangannya itu," katanya.

Selain itu, juga membawa surat keterangan bagi usaha atau mandiri atau wirausaha para pekerja sektor informal, serabutan atau tenaga lepas dari satgas desa atau lurah.

"Jika misalnya jadi supplier di salah satu supermarket, dan yang bersangkutan tinggal di luar Denpasar, minta surat ke supermarket tersebut bahwa memang benar menjadi supplier-nya," kata Dewa Rai.

Sementara untuk kendaraan angkutan umum masih tetap bisa beroperasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved