Banjir di Bali
Percepat Penerbitan Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Banjir, Disdukcapil Denpasar Jemput Bola
Disdukcapil akan mempermudah proses penerbitan dokumen kependudukan bagi warga terdampak.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Akibat banjir bandang pada 10 September 2025 lalu, banyak penduduk terdampak yang kehilangan dokumen kependudukan.
Selain hilang akibat hanyut, ada juga yang mengalami kerusakan terdampak banjir.
Untuk mempercepat penerbitan dokumen kependudukan warga terdampak banjir, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar menggelar Jemput Bola (JB) Pelayanan Penerbitan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata, menyatakan bahwa
Banjir yang melanda wilayah Kota Denpasar beberapa waktu lalu memberikan dampak di berbagai sektor kehidupan masyarakat, termasuk hilangnya Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Baca juga: Aksi Gotong Royong ASN Cegah Banjir di Civic Center, Jalan Surapati Jembrana Bali Titik Rawan Banjir
"Untuk memastikan tidak terganggunya urusan masyarakat terkait administrasi, kami mulai menerbitkan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi warga yang terdampak banjir,” ucapnya.
Dewa Juli menambahkan, peran Disdukcapil dalam penanganan dampak banjir sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki adalah menerbitkan kembali dokumen-dokumen kependudukan bagi warga yang terdampak.
Langkah ini diambil untuk memastikan warga yang terkena dampak bencana dapat kembali memiliki dokumen kependudukan yang penting.
"Kami fokus menerbitkan kembali identitas warga Denpasar baik berupa KK, KTP-El, dan akte pencatatan sipil lainnya yang rusak maupun hilang akibat banjir," paparnya, Sabtu 4 Oktober 2025.
Sedangkan warga terdampak yang berasal dari luar Denpasar hanya KTP-El yang diterbitkan.
Sementara adminduk lainnya wajib diterbitkan di daerah asal.
Ia menambahkan, Disdukcapil akan mempermudah proses penerbitan dokumen kependudukan bagi warga terdampak.
Adapun syaratnya yakni dengan pengantar atau keterangan dari desa/kelurahan setempat.
Keterangan ini menyatakan bahwa warga tersebut benar-benar kehilangan atau dokumen kependudukannya rusak akibat banjir.
Dewa Juli menambahkan, masyarakat yang terdampak banjir boleh langsung datang ke Disdukcapil dengan membawa surat pengantar atau surat keterangan dari desa/kelurahan setempat.
Ada juga opsi permohonan jemput bola dari desa/kelurahan setempat untuk mempermudah proses ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.