Corona di Bali
Kapolresta Denpasar Tinjau Pelaksanaan PKM di Pos Induk Umanyar - Ubung
Kapolresta berharap masyarakat mematuhi anjuran-anjuran dari pemerintah untuk menekan angka kasus Covid-19 di Bali, khususnya Kota Denpasar.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
Hanya saja jumlah penumpang dibatasi, yakni setengah kapasitas angkutan tersebut.
Adapun dasar pemikiran dikeluarkan kebijakan PKM ini, karena melihat masih banyaknya masyarakat yang melakukan ativitas di luar rumah dan belum disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti social distancing, physical distancing, serta masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah, disamping juga karena kasus Covid-19 masih terjadi.
Menurutnya, beragam hal yang turut diatur dalam Perwali PKM ini meliputi bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah, penerapan protokol kesehatan, pengetatan pengawasan perbatasan dan penduduk pendatang yang masuk Kota Denpasar, serta penggunaan masker, termasuk juga kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko, pasar tradisional dan usaha lainnya
"Sekarang lebih dipertegas lagi, masyarakat bisa dikenai sanksi, jadi diharapkan agar masyarakat lebih disiplin untuk melaksanakan aturan ini nantinya untuk kepentingan kita bersama dalam memutus penyebaran Covid-19," katanya.
Sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha hingga pencabutan ijin usaha.
"Dengan adanya Perwali PKM ini kami ingin mengajak masyarakat Denpasar memasuki kehidupan normal yang baru, artinya kehidupan atau gaya hidup yang baru dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," ajaknya. (*)