Corona di Indonesia

Anies Baswedan Larang Mudik Lokal Warganya ke Jabodetabek: Covid-19 Tak Mengenal Lebaran

Di tengah pandemi Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga untuk melakukan mudik lokal meski di wilayah Jakarta, Bogor, Depok,

Editor: Ady Sucipto
(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan konferensi pers terkait virus corona di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/3/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga untuk melakukan mudik lokal meski di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). 

Selain masih angka penyebaran Covid-19 di Jakarta masih tergolong tinggi, Anies memberi peringatan warga agar tak berkeliaran termasuk saat Idul Fitri 1441 H atau tahun 2020. 

Anies menyebut virus corona atau Covid-19 tidak mengenal kata Lebaran, sehingga dikhawatirkan memicu penambahan kasus. 

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar," ucap Anies dalam siaran pers yang dilansir Tribun Bali via Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).

"Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa, tidak kenal Lebaran atau tidak," ujar dia.

Pandemi Covid-19, Caleg Gagal di Bali Sumbang Paket Sembako, Wayan Sukses: Jangan Membedakan

Update Corona di Indonesia 16 Mei 2020: Kasus Positif 17.025, Sembuh 3.911 dan Meninggal 1.089 Orang

Pelaksanaan PKM di Kota Denpasar Hari Kedua, 245 Orang Diminta Putar Balik, Ini Evaluasinya

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini khawatir penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta justru sia sia jika warga bepergian.

Sebab, penularan virus corona berpotensi terjadi saat warga memilih tetap bersilaturahmi saat Lebaran.

"Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," kata dia.

Anies pun mengingatkan kembali bahwa hanya 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni :

1. Kesehatan,

2. Bahan pangan atau makanan dan minuman,

3. Energi,

4. Komunikasi dan teknologi informasi,

5. Keuangan,

6. Logistik,

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved