Kasus Kepemilikan Ganja Seorang WN Inggris di Bandara Ngurah Rai Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Lewis adalah warga negara Inggris yang menjalani pelimpahan tahap II terkait perkara narkotik.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Polda Bali telah melimpahkan tersangka Lewis Edward Heatfield (26) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Lewis adalah warga negara Inggris yang menjalani pelimpahan tahap II terkait perkara narkotik.
Pria Kelahiran Brighton 16 Mei 1994 ini diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat tiba di terminal kedatangan internasional, karena diduga membawa narkotik jenis ganja.
Proses pelimpahan dilakukan secara teleconference.
• Viral di Medsos, Pasutri Ini Bagikan Nasi Bungkus Bahagia Berisi Uang Tunai Rp 1 Juta
• Menko PMK Minta Maaf Terkait Antrean Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
• Tinggal 1 Episode, Episode 15 The World of The Married Cetak Sejarah Baru Drama Korea
"Tersangka atas nama Lewis Edward Heatfield sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Yang bersangkutan adalah warga negara Inggris terlibat tindak pidana narkotik. Pelimpahan via teleconference," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5).
Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka pemegang pasport No. 524418524 akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan.
Untuk saat ini, tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polda Bali.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. Tim jaksa yang menangani perkara ini sudah ditunjuk," jelas Eka Widanta
Terkait dakwaan, terdakwa Lewis Edward disangkakan melanggar Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Sebagaimana diuraikan singkat dalam berkas perkara, bahwa tersangka ke Bali dengan menumpang pesawat Vietjet Air VJ893 rute Ho Ci Minh-Denpasar Bali.
Tersangka tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Sabtu, 8 Pebruari 2020 sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat semua penumpang turun, petugas Bea dan Cukai Ngurai Rai mencurigai seorang penumpang bernama Lewis Edward Heatfield yang akan melewati pemeriksaan.
Kemudian dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan x-ray atas barang bawaan Lewis.
Dilanjutkan melakukan pemeriksaan secara mendalam.
• Doa Niat Zakat Bagi Diri Sendiri dan Keluarga
• Begini Protokol Kesehatan Kepulangan 34.000 PMI Melalui Bandara Soetta dan Bandara Ngurah Rai Bali
• Meski Dijual dengan Harga Rp 256 Juta Satu Bungkus, Ini Rahasia Oreo Supreme Diincar Pembeli
Ketika dilakukan pemeriksaan, pada barang bawaan tersangka, petugas menemukan 1 klip plastik bening yang berisi batang, biji dan daun ganja seberat 1,05 gram netto.
Terhadap temuan itu, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai kemudian menyerahkan Lewis beserta barang bukti itu ke Dit Resnarkoba Polda Bali untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)