Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

PKM Denpasar Harus Disosialisasikan ke Seluruh Bali

Penerapan PKM Denpasar harus ada sosialisasi kepada masyarakat, bukan hanya penduduk Denpasar, tapi juga luar Denpasar

Tayang:
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rizal Fanany
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang memasuki zona Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar sudah berlaku mulai 15 Mei 2020 kemarin.

Terkait penerpan Perwali PKM ini, Bendesa Adat Pagan, I Wayan Subawa mengatakan secara prinsip ia sangat mengapresiasi langkah yang diambil Pemkot Denpasar dalam upaya memutus penyebaran Covid-19.

Walaupaun istilah PKM tidak ada dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2018, namun PKM ini merupakan terobosan baru dari Pemkot Denpasar.

"Menurut saya ada dua makna yang terkandung dalam PKM ini, yakni secara filosofis maupun yurididis," kata mantan Sekda Badung ini saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020) petang.

Secara filosofis yakni sebagai wujud, niat, semangat atau tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kesehatan sesuai UUD 1945.

Secara yuridis sebagai payung hukum bagi desa, kelurahan dan desa adat melaksanakan PKM, yang berarti pemerintah Kota Denpasar menghargai hak dan aspirasi masyarakat sesuai kebutuhan masing-masing dan tidak disamakan.

"Namun keberhasilan ini perlu didukung oleh kontinuitas dan keseriusan petugas dan kesadaran masyarakat. Ini kunci keberhasilannya, kalau tidak, tujuan Perwali ini tidak akan tercapai secara maksimal," kata Subawa.

Namun ada dua saran yang ia sampaikan kepada Pemkot Denpasar terkait pelaksanaan PKM ini.

Pertama, harus ada sosialisasi kepada masyarakat bukan hanya penduduk Denpasar, hal ini karena yang datang ke Denpasar bukan penduduk Denpasar saja tetapi masyarakat pada umumnya.

Sehingga Perwali ini perlu disosialisasikan kepada seluruh masyarkat di Bali.

Kedua, ia juga menyarankan agar ada ketegasan dan kesamaan gerak dari petugas di lapangan.

Jangan sampai antara satu pos dengan pos lain pelaksananaannya berbeda yang justru menimbulkan tanggapan yang beragam dari masyarakat.

Sementara itu, terkait pengajuan PKM dari Desa Adat Pagan, pihaknya mengaku masih menunggu pelaksanaan sosialisasi yang akan dilaksanakan tanggal 19 Mei 2019 nanti untuk wilayah Denpasar Timur.

"Kami menunggu sosilasisai yang rencananya dilaksanakan tanggal 19 Mei 2020 ini. Nanti akan ada sosialisasi kepada semua bendesa adat, kades, dan lurah sehingga akhirnya kami mendapat pemahaman terkait PKM ini. Nanti setelah itu baru kami akan ambil keputusan apakah akan mengajukan atau bagaimana," katanya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved