Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

PKM Denpasar Harus Disosialisasikan ke Seluruh Bali

Penerapan PKM Denpasar harus ada sosialisasi kepada masyarakat, bukan hanya penduduk Denpasar, tapi juga luar Denpasar

Tayang:
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rizal Fanany
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang memasuki zona Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). 

Selain itu pihaknya juga perlu melakukan koordinasi dengan desa dinas sebelum melakukan pengajuan.

"Sebenarnya apa yang tertuang dalam Perwali, sebagain besar sudah dilaksanakan walaupun mungkin tidak secara keseluruhan, karena ada sanksi kita akan tunggu sosialisasinya. Saya lihat yang tertuang di sana mengangkat nilai-nilai yang diharapkan yakni menghargai hak dan aspirasi masyarakat," katanya.

Sementara itu, Lurah Panjer Made Suryanata mengatakan, pihaknya sudah mendapat sosialisasi dari Camat Denpasar Selatan pada hari ini.

Dari rapat tersebut, pihaknya menilai penerapan PKM ini sudah sesuai memayungi semua wilayah di Kota Denpasar.

Oleh karena itu, pihaknya memutuskan tidak mengajukan PKM tersebut ke Pemkot Denpasar.

"Kami tetap melaksanakan Perwali, tapi tidak mengajukan ke Pemkot. Karena wilayah kami ada di tengah. Selain itu apa yang ada dalam PKM ini sudah berjalan di wilayah kami sejak 1 Mei 2020," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai mengatakan walaupun ada yang tidak mengajukan PKM ke Pemkot Denpasar, namun tetap saja Perwali ini berlaku untuk semua wilayah di Kota Denpasar.

"Perwali ini kan payung hukumnya. Walaupun ada dikatakan dapat mengajukan, walaupun tidak mengajukan tetap ini berlaku. Mereka mengajukan itu akan lebih teradministrasi. Sama seperti Provinsi mengeluarkan Pergub, kan itu berlaku untuk seluruh Bali," kata Dewa Rai.

Ia menambahkan penerapan Perwali ini adalah mempertegas sanksi yang mana boleh yang mana tidak.

"Kalau sebelum ada perwali ini kan belum jelas sanksinya apa. Ada yang disuruh push up, ada yang dibentak-bentak, ada yang dijemur. Nah sekarang kan sudah ada payung hukumnya jadi lebih humanis," katanya.

Dewa Rai menambahkan, hingga hari ini sudah dua kecamatan yang disasar untuk melakukan sosialisasi yakni Kecamatan Denpasar Barat dan Denpasar Selatan.

Sementara untuk Denpasar Utara dan Denpasar Timur akan dilakukan pada Senin dan Selasa mendatang.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved