Corona di Bali
12.264 Karyawan Dirumahkan dan 874 Orang Terkena PHK di Denpasar
Ia mengatakan, jumlah ini akan terus bertambah, karena data yang masuk ke kantornya terjadi setiap hari.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Anom Suradi mengatakan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah mengingat sampai saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Ia meminta perusahaan yang merumahkan maupun melakukan PHK pada karyawannya untuk melapor ke DTKSK.
Laporan yang diterima akan dipisahkan antara karyawan yang KTP Denpasar dengan yang bukan Denpasar.
Dikatakan, dari semua pekerja tersebut, kebanyakan bekerja di sektor pariwisata, perusahaan jasa, pusat perbelanjaan dan juga restoran.
Ia mengatakan, untuk karyawan yang dirumahkan ada yang tak digaji, ada yang mendapatkan kompensasi 30 persen dan ada pula yang 50 persen.
Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pekerja atau karyawan.
"Biasanya yang tak diupah itu yang sudah punya jabatan dan gajinya lebih. Kalau yang kecil-kecil biasanya dibantu oleh perusahaan. Namun kami berharap ada kompensasi untuk mereka yang dirumahkan dan jangan sampai ada PHK," katanya. (*)