Corona di Bali
12.264 Karyawan Dirumahkan dan 874 Orang Terkena PHK di Denpasar
Ia mengatakan, jumlah ini akan terus bertambah, karena data yang masuk ke kantornya terjadi setiap hari.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- PHK dan Perumahan karyawan akibat pandemi Covid-19 terus berlanjut.
Hal ini juga terjadi di Kota Denpasar.
Data 15 Mei 2020, jumlah karyawan yang dirumahkan dan ber-KTP Denpasar mencapai 4.304 orang.
Sedangkan yang kena PHK mencapai 198.
• Dukung Percepatan Penanganan Covid-19, Angkasa Pura I Salurkan Bantuan Rp 5,4 Miliar
• Pertumbuhan Ekonomi Anjlok Dua Kuartal Berturut-turut, Jepang Masuk Jurang Resesi Parah
• Pembatasan Penerbangan dan Cara Pulihkan Sektor Pariwisata dari Dampak Wabah Virus Corona
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar, IGA Anom Suradi, Senin (18/5/2020).
Ia mengatakan, jumlah ini akan terus bertambah, karena data yang masuk ke kantornya terjadi setiap hari.
"Data untuk 16 Mei dan 17 Mei masih kami verifikasi,” kata Anom Suradi.
Menurutnya, gelombang perumahan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Denpasar masih terus terjadi.
Semakin hari datanya semakin melonjak yang diakibatkan oleh pandemic Covid-19.
Sampai saat ini sudah ada 357 perusahaan yang melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja.
Secara umum, jumlah karyawan yang dirumahkan dan kena PHK sangat banyak.
Baik yang ber-KTP Denpasar dan bukan KTP Denpasar.
Hingga 15 Mei ini, sudah ada sebanyak 874 orang yang kena PHK.
• Jelang Lebaran 2020 Harga Ikan Segar di Pasar Tradisional Kota Denpasar Naik, Ini Daftarnya
• Ide Cemerlang Dewa Patkai Jualan Terang Bulan Mini Saat Pandemi, Banyak Pembeli, Sehari Jual 500 Pcs
• Perwira Polisi Jadi Buron Gelapkan 71 Mobil Ditangkap, Keluar dari Grup Kepolisian, Begini Faktanya
Sedangkan yang dirumahkan mencapai 12.264 orang.