Kuasai Sabu, Ekstasi dan Ganja, Nyoman Sudarma Dikenakan Pasal Berlapis

Kuasai Sabu, Ekstasi dan Ganja, Nyoman Sudarma Dikenakan Pasal Berlapis

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Artis film layar lebar Agung Saga ditangkap polisi karena narkoba 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Nyoman Sudarma alias Nyoman (35) telah menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (PN) Denpasar. Pria kelahiran Wangsean, Sidemen, Karangasem 5 Maret 1985 ini menjalani proses pelimpahan secara virtual atau teleconference. Yang besangkutan dilimpahkan terkait tindak pidana narkotik. Diketahui, Sudarma ditangkap karena diduga sebagai pengedar dan saat ditangkap diamankan barang bukti 54,4 gram netto sabu, 43 butir pil ekstasi, serbuk ekstasi seberat 16,83 gram netto dan ganja 0,93 gram netto.

"Tersangka atas nama I Nyoman Sudarma alias Nyoman sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Yang bersangkutan menjalani pelimpahan via teleconference. Dia terjerat perkara narkotik" terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Senin (18/5).

Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan. Untuk saat ini, tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polda Bali. "Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta.

Untuk tim jaksa yang menangani perkara ini adalah Jaksa I Kadek Topan Adhi Putra dan Jaksa I Dewa Nyoman Wiradputra. Keduanya adalah jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. "Jaksa sudah ditunjuk," ucap Eka Widanta singkat.

Terkait dakwaan, tersangka Sudarma disangkakan dakwaan berlapis Undang-Ungdang Narkotik. Pria lulusan SMK ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Sementara itu diuraikan dalam berkas perkara, tersangka Sudarma ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali di kamar kosnya, Jalan Raya Kuta, Abianbase, Kuta, Badung, Minggu 15 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 Wita. Ditangkapnya Sudarma berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh petugas. Disebutkan bahwa Sudarma dicurigai sebagai pengedar narkotik.

Dari penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas kepolisian menemukan ganja, beberapa paket sabu dan puluhan pil ekstasi. Dari enam paket sabu beratnya mencapai 54,4 gram netto, 43 butir pil ekstasi, serbuk ekstasi seberat 16,83 gram netto dan ganja 0,93 gram netto.

Sudarma mengakui barang terlarang itu dalam penguasaannya. Pula diakui narkotik itu didapat dari seseorang bernama Pandu. Dikatakan tersangka, Pandu lah yang mengendalikan dan memerintahkan Sudarma menempel di beberapa tempat sesuai pesanan. Dari tugas menempel itu, Sudarma mengaku mendapat imbalan upah dari Pandu. CAN

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved