Corona di Indonesia

Muhammadiyah Imbau Tak Gelar Salat Idul Fitri, Begini Sikap Pemda DKI Jakarta

Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan sebaiknya ditiadakan jika pemerintah belum menyatakan Indonesia bebas Covid-19.

Editor: Kander Turnip
Tribunnews
Ilustrasi salat Idul Fitri di rumah. 

PSBB di DKI Jakarta sendiri sebenarnya berakhir pada 22 Mei mendatang atau dua hari jelang hari raya Idul Fitri.

Terkait adanya kemungkinan perpanjangan masa PSBB sehingga Pemprov DKI tetap mengimbau warganya tidak menjalankan salat berjamaah, Hendra enggan menjawab.

Menurutnya, keputusan memperpanjang status PSBB di ibu kota merupakan kewenangan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kaitan dengan Idul Fitri, Pemprov DKI tetap berpedoman pada PSBB tahap 2, serta berdasarkan imbauan MUI dan DMI untuk beribadah di rumah. Kalau diperpanjang itu kewenangan pak gubernur, bukan saya. Mau diperpanjang atau tidak itu kewenangan pak gubernur," kata dia.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) sebelumnya telah menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.

Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.

Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19. (.)(.)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved