Corona di Indonesia
Muhammadiyah Imbau Tak Gelar Salat Idul Fitri, Begini Sikap Pemda DKI Jakarta
Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan sebaiknya ditiadakan jika pemerintah belum menyatakan Indonesia bebas Covid-19.
Muhammadiyah Imbau Tak Gelar Salat Idul Fitri, Begini Sikap Pemda DKI Jakarta
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran terkait tuntunan pelaksanan salat Idul Fitri dalam kondisi darurat virus corona atau Covid-19.
Ditandatangi oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto, edaran tersebut terbit setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkam fatwa dengan fokus serupa.
Dalam edaran tersebut, salat Idul Fitri di masjid atau lapangan sebaiknya ditiadakan jika pemerintah belum menyatakan Indonesia bebas Covid-19.
• Novel Baswedan Kecewa Persidangan, Laporkan Jaksa ke Kejagung
• Ratusan Kasus Corona Baru Muncul di Singapura, Presiden China Ucapkan Belasungkawa
"Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka saddu?-?arīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (Q 2: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi Muhammad SAW yang sudah dikutip dalam “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,” yang disebut terdahulu," demikiam bunyir surat edaran tersebut.
Sebagai gantinya, Muhammadiyah mengajurkan agar pelaksanaan salat Idul Fitri dilakukan di rumah bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan.
• 197 Ribu Sopir Terima Bantuan, Ini Kata Presiden Terkait Bansos
• Pilkada Serentak 2020 Mungkin Ditunda, KPU Surati BNPB
Pasalnya, dengan meniadakan salat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19, tidaklah berarti mengurang-kurangi agama.
"Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah," lanjut bunyi edaran tersebut.
"Ketika dibolehkan salat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi."
Kemudian di sisi lainnya yakni dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri, yaitu agar umat muslim selalu memperhatikan riʻāyat al-ma?āli?, perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain.
Kemarin, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menjalani Salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, imbauan ini sesuai dengan seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
"Salat Idul Fitri sesuai dengan seruan MUI dan DMI, tetap melaksanakan salat di rumah saja bersama keluarga," ucapnya.
Ia berharap, seluruh masyarakat mematuhi imbauan tersebut dan tidak menggelar salat berjamaah untuk menghindari penyebaran Covid-19.
"Kami berharap, seluruh masyarakat Jakarta tetap mematuhi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang berlaku demi kebaikan, kesehatan, dan keselamatan bersama," ucapnya.