Novel Baswedan Kecewa Persidangan, Laporkan Jaksa ke Kejagung
Persidangan sedang membuat pembentukan opini di masyarakat mengenai peristiwa yang dialaminya.
Novel Baswedan Kecewa Persidangan, Laporkan Jaksa ke Kejagung
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku kecewa terhadap jalannya persidangan perkara penganiayaan berupa penyiraman keras yang dialami dirinya.
Dia melihat dan mengamati seolah-olah persidangan sedang membuat pembentukan opini di masyarakat mengenai peristiwa yang dialaminya.
Bahkan, Novel melihat secara langsung jalannya persidangan pada saat memberikan keterangan sebagai saksi korban yang sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada bulan April lalu.
• Ratusan Kasus Corona Baru Muncul di Singapura, Presiden China Ucapkan Belasungkawa
• 197 Ribu Sopir Terima Bantuan, Ini Kata Presiden Terkait Bansos
• Pilkada Serentak 2020 Mungkin Ditunda, KPU Surati BNPB
"Saya melihat sepertinya sedang mengarahkan, membuat kesimpulan seolah penyerangan motif pribadi. Seolah penyerangan menggunakan air aki dan disiramkan ke badan, memercik sebagian ke muka. Tergambar demikian," kata Novel, di acara diskusi daring "Menyoal Persidangan Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan", yang disiarkan melalui live streaming Facebook Page Sahabat ICW, Senin (18/5/2020).
Dia mengungkapkan sejumlah skenario yang terbentuk selama persidangan itu berlangsung.
Pertama, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa pelaku penganiayaan dibuat seolah-olah mempunyai dendam kepada Novel.
"Seolah-olah motif dendam pribadi. Seolah-olah, saya sudah melihat dan mengamati. Saya menggambarkan. Diarahkan dendam pribadi," ujarnya.
Kedua, terdakwa penganiayaan menyiram air aki ke arah Novel Baswedan setelah pulang dari menunaikan ibadah salat subuh di masjid dekat tempat tinggalnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Ada kesan digambarkan penyerang itu menggunakan air aki. Hal ini saya ketahui dakwaaan jaksa mengatakan demikian. Hakim mengatakan air aki. Ini aneh karena sidang seharusnya membuktikan tetapi ada kekompakan," kata dia.
Ketiga, barang bukti berupa baju gamis yang dikenakan Novel pada saat insiden penyiraman.
Dia mengungkapkan, ada bekas guntingan di baju tersebut.
"Baju di bagian depan ada bekas guntingan. Ini hal aneh. Saya membuka baju sendiri dan meletakkan di tempat kejadian perkara. Ini hal aneh. Kenapa barang bukti dipotong dan potongan dimana? Ini upaya menyembunyikan fakta," tuturnya.
Berikutnya ada pernyataan Jaksa kepada Novel di persidangan untuk menganalisa atau menjelaskan bagaimana kalau ada seseorang mengaku pelaku kejahatan apakah akan memproses atau tidak.
"Jaksa bertanya kepada saya. Pertanyaan aneh. Walaupun itu bukan pertanyaan terkait fakta, tetapi analisa," ujarnya.