Novel Baswedan Kecewa Persidangan, Laporkan Jaksa ke Kejagung

Persidangan sedang membuat pembentukan opini di masyarakat mengenai peristiwa yang dialaminya.

Editor: Kander Turnip
ANTARA FOTO/ABDUL WAHAB
Novel Baswedan Geli Dirinya Disebut Pengkhianat: Ini Lelucon Apalagi 

Melihat serangkaian kejanggalan itu, dia merasa khawatir sidang itu hanya sebagai formalitas.

"Dikhawatirkan sekedar sidang sehingga tidak ada lagi tuntutan dan kepada yang bersangkutan diberi hukuman ringan (penjara, Red) 2 tahun atau di bawah 2 tahun," tuturnya.

Dia mengkhawatirkan apabila di persidangan sudah ada skenario upaya untuk menghilangkan jejak pelaku intelektual atau otak pelaku penyerangan.

"Dugaan saya. Saya bisa memprediksi sidang ujungnya seperti apa, apabila kondisi kejanggalan dibiarkan situasi tetap seperti sekarang. Sidang hanya sebagai legalisasi memberikan sanksi kepada seseorang yang saya tidak tahu itu pelaku atau tidak. Saya menduga, tidak. Menutupi perkara sebenarnya," tambahnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3).

Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Banyak Kejanggalan

Novel Baswedan, dan tim Advokasi Novel Baswedan menyoroti sejumlah kejanggalan di sidang kasus penganiayaan yang dialami Novel.

Salah satu sorotan terkait tak dihadirkan sejumlah saksi yang mengetahui insiden penganiayaan Novel yang diduga dilakukan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa penganiayaan, di dekat rumah Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017.

"Setidaknya tiga orang saksi penting. Kenapa saksi ini tidak dihadirkan jaksa?" kata Novel Baswedan.

Novel mengungkapkan saksi mengetahui dirinya sedang diintai orang tidak dikenal sekitar dua minggu sebelum insiden penganiayaan berlangsung.

Menurut dia, saksi itu merekam aktivitas orang tidak dikenal yang mengamati Novel.

Novel tidak menyebutkan identitas saksi yang dikategorikannya sebagai saksi penting tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved