Novel Baswedan Kecewa Persidangan, Laporkan Jaksa ke Kejagung
Persidangan sedang membuat pembentukan opini di masyarakat mengenai peristiwa yang dialaminya.
"Saksi yang mengetahui saat saya sedang diintai dua minggu sebelumnya. Dia dokumentasi orang-orang melakukan pengamatan diri saya. Dan pernah bertemu pelaku dua hari atau satu hari sebelum menyerang saya. Ketika saya sedang ke masjid," ungkap Novel.
Novel mengklaim, saksi itu sempat melihat secara langsung dari dekat wajah orang tidak dikenal tersebut.
"Saksi mengetahui bukan hanya dua orang tetapi terorganisir. Melihat benar dari jarak cukup dekat terhadap orang melakukan penyerangan," kata Novel.
Dia menjelaskan mendengarkan keterangan saksi yang mengetahui rencana penyerangan terhadap dirinya itu penting dilakukan di persidangan.
"Saksi penting, mengetahui (penganiayaan,-red) tidak dilakukan spontan. Apabila dihadirkan di sidang tentunya bisa kesaksian jelas untuk objektif apakah benar yang dikatakan terdakwa. Apakah orang ini (Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, Red) benar melakukan penyerangan," ujar Novel.
"(Saksi, Red) orang yang diketahui mempunyai pengetahuan dan informasi yang cukup banyak terkait serangan kepada diri saya," lanjut Novel.
Dia mengungkapkan, ketiga orang saksi itu sudah dimintai keterangan dihadapan penyidik Polri, di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan tim gabungan yang dibentuk Kapolri.
Namun, pada saat Novel bertanya kepada Jaksa mengapa tidak menghadirkan saksi-saksi itu, Jaksa menjawab tidak ada nama mereka di dalam berkas perkara.
Atas dasar itu, pada Senin ini, Novel Baswedan melalui Tim Advokasi Novel Baswedan mengirimkan surat kepada pihak Kejaksaan agar saksi-saksi yang disebutkan tersebut dihadirkan ke persidangan.
"Kami meminta saksi penting itu dihadirkan. Memang aneh ketika saksi penting tidak masuk berkas perkara. Harusnya saksi penting dijadikan pijakan utama membuktikan perkara ditambah bukti tambahan," tuturnya.
Laporkan Jaksa
Sementara itu, tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan sidang perkara penganiayaan yang dialami Novel Baswedan ke Kejaksaan Agung.
Koordinator Tim Advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana mengatakan, upaya pelaporan itu karena pihaknya melihat ada sejumlah hal penting yang luput ditangani Jaksa
"Kami meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas, Red) untuk turun mengawasi dan memeriksa tim Jaksa menangani kasus. Melihat ada beberapa hal penting sangat krusial itu menjadi dugaan pelanggaran serius," ujarnya.
Dia membeberkan hal-hal penting itu seperti yang pernah disampaikan Novel Baswedan bahwa ada skenario pengusutan perkara hanya sampai pada pelaku penganiayaan di lapangan.