MUI Larang Salat Idul Fitri Live Streaming, Sarankan di Rumah Berjamaah Dengan Keluarga

Menurutnya, syarat pelaksanaan salat berjamaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / Meika Pestaria Tumanggor
Umat Muslim melaksanakan salat Ied di lapangan Arya Coka (Lapangan Pegok) Sesetan, Denpasar, Bali, Rabu (5/6/2019) 

Pihak yang dimaksud adalah ahli Kesehatan dan ahli Epidemiologi.

"Kompeten saja tidak cukup tapi harus memenuhi syarat kredibilitas.

Dia kompeten, kredibel bahwa untuk menyatakan penularan ini sudah menurun sehingga perlu ada pelonggaran," ungkapnya, dilansir YouTube Metro TV, Jumat (15/5/2020).

Selain kawasan yang sudah dinyatakan kurva penularan Covid-19 menurun, kawasan yang tidak terdampak Covid-19 juga diperbolehkan menyelenggarakan salat Idul Fitri.

Menurutnya tidak semua daerah terdapat penyebaran Covid-19.

"Atau yang kedua kawasan yang memang sama sekali tidak terdampak. Benar bahwa Covid-19 ini sebagai pandemi. Tapi kondisi faktual kita yang sangat luas setiap kawasan bisa jadi berbeda-beda termasuk penetapan PSBB yang tidak secara nasional," imbuhnya.

Kawasan dinyatakan bebas Covid-19 jika tidak terdapat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.

"Apabila ada kawasan yang tidak terdampak Covid-19 masyarakatnya sehat. Tidak ada PDP, ODP tidak ada interaksi masuk dan potensi penularan.

Seperti di desa atau pulau terpencil atau komplek kecil yang masing-masing anggota yang self lockdown, itu dimungkinkan," ungkapnya. (TribunMataram.com/ Asytari Fauziah) (Tribunnews.com/Mohay/Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Larang Salat Idul Fitri Lewat Live Streaming di Tengah Wabah Covid-19: Solusinya Bukan Virtual

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved