Untuk Desa dan Kelurahan di Denpasar, Begini Presedur Jika Berniat Ajukan PKM
Kalau permohonan secara resmi memang belum ada. Namun sudah ada beberapa yang mau mengajukan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar belum menerima satu pun desa, kelurahan yang mengajukan secara resmi pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Padahal PKM sudah memasuki hari keempat.
Sebagaimana yang tercantum dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020 itu, desa, kelurahan atau desa adat dapat mengajukan PKM.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai mengatakan, meski belum ada permohonan resmi, ia klaim sudah ada beberapa yang berkeinginan.
"Kalau permohonan secara resmi memang belum ada. Namun sudah ada beberapa yang mau mengajukan, ada Renon, Pemecutan Kaja, dan Penatih," kata Dewa Rai, Senin (18/5/2020).
Dewa Rai berharap, semua desa atau kelurahan mengajukan PKM secara serentak.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, semua harus berpedoman pada Perwali tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Ia juga meminta agar personel gabungan yang bertugas di lapangan tidak arogan.
"Kalau yang mengajukan kan harus isi form. Mungkin besok akan ada yang mengajukan. Walaupun tidak mengajukan di wilayah tersebut tetap berlaku Perwali ini karena berlaku seluruh Kota Denpasar," jelasnya.
"Petugas harus simpatik namun tetap tegas sesuai apa yang diatur Perwali. Berikan penjelasan bagi yang belum disiplin. Bukan semata-mata jatuhkan sanksi utamakan membina masyarakat agar lebih disiplin," sambung Dewa Rai.
Dengan pemberlakuan PKM terkait upaya percepatan penanganan Covid-19 ini, Dewa Rai meminta masyarakat tidak resah.
Ia tegaskan, semua operasional pertokoan, pasar tetap berjalan, dan tidak ada penutupan. Titik beratnya hanya penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Misal kalau ke pasar wajib masker kan awalnya imbauan, sekarang wajib dan ada sanksi. Mulai dari teguran, disuruh ambil masker atau beli. Kalau tidak, tidak boleh masuk," papar dia.
Usulan PKM di desa dan kelurahan ini, kata dia, dapat dilaksanakan setelah melakukan koordinasi dengan Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 desa atau kelurahan.
"Untuk desa juga harus mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Desa (BPD), untuk kelurahan harus mendapat persetujuan pula dari badan pengawas di Kelurahan," katanya.
Sementara itu, untuk desa adat, selain mendapat persetujuan dari Walikota, Desa Adat juga sebelum melaksanakan PKM harus wajib mendapat rekomendasi dari Majelas Madya Desa Adat Kota Denpasar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/petugas-periksa-pengendara-saat-pkm-denpasar-hari-pertama.jpg)