Izin Asimilasi Dicabut, Habib Bahar bin Smith Dijebloskan ke Penjara Lagi, Ini Hal yang Dilanggar

Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor

Editor: Kambali
Tribun Bogor
Habib Bahar bin Smith ketika dibebaskan dalam program asimilasi. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencabut izin asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan Bahar bin Smith.

Dengan demikian, Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara. Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/05/2020).

2 Hal Ini yang Membuat Bahar bin Smith Dinyatakan Melakukan Pelanggaran Hingga Penjara

Ada dua hal yang membuat Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran.

Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarkat.

Kegiatan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta video ceramah tersebut yang menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kedua, Bahar telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.

Pengacara Bahar bin Smith Duga Penangkapan Kliennya Terkait Isi Ceramah Viral yang Singgung Penguasa

Dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur

Pada Selasa dini hari tadi, Bahar bin Smith pun telah dieksekusi dengan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur untuk menjalankan sisa pidananya dan sanksi lain sesuai ketentuan.

Diketahui, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan.

Ia dapat keluar dari penjara lebih cepat lewat program asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di penjara.

Gara-gara Langgar Ini, Habib Bahar bin Smith Ditangkap Polisi & Dibawa ke Rutan Gunung Sindur

Reynhard mengatakan, Bahar sebenarnya telah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menjalani setengah masa pidananya.

Ia telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) pukul 15.30 WIB dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya untuk mulai menjalankan asimilasi di rumah. 

Dibebaskan dari Lapas Kelas II A Cibinong

Bahar bin Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua pemuda, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/05/2020).

Bahar mengenakan pakaian hitam dipadu baret merah berbintang lima saat keluar dari Lapas pada pukul 16.00 WIB.

Sebelum Ditangkap Polisi, Bahar bin Smith Ungkap Penyesalan & Berupaya Damai ke Keluarga Korban

"Pas keluar diiringi tangis para napi. Habib sempat sampaikan wejangan kepada narapidana untuk anti narkoba dan saleh di penjara. Tetap istikamah," ujar Yanuar kepada Tribun, Sabtu (16/05/2020).

Bahar sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim. Bahar terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Paparkan Bukti Dugaan Penganiayaan Bahar Bin Smith, Polisi Sebut Penjemputan Atas Perintah BS

Yanuar mengatakan, pembebasan Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan.

Menurut dia, pembebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi.

Seputar Fakta Kasus Habib Bahar bin Smith, Didampingi 50 Pengacara Hingga Resmi Ditetapkan Tersangka

Pihaknya bersyukur Bahar dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman dan menjalani proses hukum sesuai prosedur.

"Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari Lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," kata Yanuar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijebloskan Lagi ke Penjara, Ini Hal yang Dilanggar Bahar bin Smith", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/19/09381001/dijebloskan-lagi-ke-penjara-ini-hal-yang-dilanggar-bahar-bin-smith

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved