Pengacara Bahar bin Smith Duga Penangkapan Kliennya Terkait Isi Ceramah Viral yang Singgung Penguasa
Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap dan dikembalikan oleh penegak hukum ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) setelah dicabut program asimilasinya.
TRIBUN-BALI.COM, KABUPATEN BOGOR - Sosok Habib Bahar bin Smith terpaksa kembali berurusan dengan aparat penegak hukum meski baru saja menghirup udara bebas.
Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap dan dikembalikan oleh penegak hukum ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) setelah dicabut program asimilasinya.
Dilansir via Kompas.com, pembebasan Habib Bahar bin Smith dibatalkan seusai program asimilasinya dicabut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Mengomentari peristiwa penangkapan Habib Bahar bin Smith, pengacara Azis Yanuar membenarkan hal tersebut.
• Gara-gara Langgar Ini, Habib Bahar bin Smith Ditangkap Polisi & Dibawa ke Rutan Gunung Sindur
• Bahar bin Smith Bebas dari Penjara, Diiringi Tangis Para Napi, Sampaikan Wejangan Saleh di Penjara
• Seputar Fakta Kasus Habib Bahar bin Smith, Didampingi 50 Pengacara Hingga Resmi Ditetapkan Tersangka
Saat dikonfirmasi, Aziz Yanuar menduga, Habib Bahar bin Smith tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam asimilasi.
Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar ketentuan saat melakukan ceramah yang dilakukan beberapa saat setelah bebas.
"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).
Aziz mengakui bahwa sebelum Bahar dibebaskan, ada syarat dan komitmen yang harus dipatuhi terpidana selama menjalani program asimilasi.
"Tapi untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh pihak Kemenkumham," kata Aziz.
Asimilasi dicabut
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.
Dengan demikian, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi.
Menurut Aris, Bahar dijemput oleh petugas, kepala Lapas dan didampingi petugas kepolisian di Bogor, Jawa Barat.
Meski demikian, Aris tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Bahar.
