PPDB 2020
Ini Jadwal PPDB Tingkat SD & SMP di Denpasar, Ada Jalur Khusus Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19
Proses PPDB di Kota Denpasar tahun ini sudah mulai disosialisasikan, kendatipun masih berada pada masa penanganan Covid-19.
Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Kadek Rika Riyanti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jelang Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar tengah mempersiapkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Proses PPDB di Kota Denpasar tahun ini sudah mulai disosialisasikan, kendatipun masih berada pada masa penanganan Covid-19.
Terdapat sedikit perubahan jika dibandingkan tahun lalu, terutama pada jalur jarak terdekat yang tidak digunakan lagi.
Bahkan, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menyediakan jalur khusus bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
• Warga Sayan Baleran Badung Jalani Rapid Test, Bila Reaktif Langsung Ikuti Tes Swab di RSD Mangusada
• Menko PMK Ingatkan Jumat 22 Mei 2020 Tak Libur, ASN Harus Tetap Masuk Kerja
• Wujudkan Covid Safe BUMN, BNI Hi-Movers Sisihkan THR Rp 130,2 Miliar untuk Tangkal Virus
Dikonfirmasi, Rabu (21/5/2020), Kepala Disdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan menyampaikan bahwa PPDB tahun ini mengacu dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Dijelaskan olehnya, terkait proses pendaftaran siswa Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar (SD) secara umum memiliki kesamaan dengan tahun sebelumnya.
Dimana, untuk TK yang mejadi syarat adalah usia 4-5 tahun untuk Kelompok A, dan 5-6 tahun untuk kelompok B.
Selain itu, persyaratan utama dalam pendaftaran ini wajib mengantongi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
Sedangkan untuk Sekolah Dasar (SD) secara umum wajib memenuhi usia 6 tahun pada 1 Juli 2020 dan wajib menerima calon siswa yang berusia 7 tahun.
Selain itu, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran masih menjadi syarat utama.
“Calon siswa SD hanya diijinkan untuk mendaftar pada satu sekolah saja, dan itu dibuktikan dengan surat pernyataan, selain itu tidak dibenarkan melaksanakan seleksi dengan melaksanakan tes baca, menulis, dan berhitung,” ujar Gunawan.
Sementara untuk SMP, Gunawan menjelaskan bahwa terdapat beberapa jalur, di antaranya jalur zonasi, afirmasi (jalur miskin), jalur prestasi serta jalur perpindahan tugas orang tua.
Terkait mekanismenya, Gunawan menyebut masih seperti tahun sebelumnya.
Untuk pembagian masing-masing jalur yakni 58 persen untuk jalur Zonasi, 5 persen untuk afirmasi, 2 persen untuk perpindahan orang tua, dan 35 persen jalur prestasi yang terdiri atas prestasi akademik dan non akademik (utsawa dharma gita, olahraga, seni, peduli lingkungan, dan PKB).
• Niat, Tata Cara dan Amalan Sunah Salat Idul Fitri di Rumah
• Hore, Dua Hari Terakhir Nihil Penambahan Kasus Covid-19 di Gianyar dan Pasien Sembuh Meningkat
• 7 Fakta Menarik Mi Instan: Penemuan Terbaik Jepang, Indonesia Konsumen Terbesar Kedua di Dunia
“Untuk jalur zonasi, masing-masing wilayah sudah dibagi untuk satu sekolah yang berdekatan, dan ada juga jalur bagi masyarakat terdampak Covid-19 serta penghargaan peduli lingkungan,” terangnya.
Lebih lanjut, PPDB tingkat SD rangkaiannya dimulai dengan pendataan oleh Kaling/Kadus pada 15-22 Juni, pendaftaran 23-25 Juni, pengumuman 29 Juni secara online di media resmi sekolah, serta daftar ulang mulai 30 Juni sampai 2 Juli 2020.
PPDB tingkat SMP pendaftarannya diawali jalur Afirmasi dan Zonasi (umum dan terdampak covid-19) mulai 18-20 Juni, jalur Perpindahan Orang Tua/Wali Murid dilaksanakan pada 20-23 Juni, dan Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik dimulai 25-30 Juni.
Sedangkan pendaftaran ulang akan dilaksanakan pada 9-11 Juli 2020 yang keseluruhan tahapannya dapat dilihat di web http://denpasar.siap.ppdb.com/.
“Keseluruhan tahapan PPDB SMP di Kota Denpasar dilaksanakan secara online, dan selain klasifikasi jalur, nilai hasil belajar selama 5 semester terakhir, yakni Semester I dan II di Kelas IV dan V, serta Semester I di kelas VI,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa khusus tingkat Sekolah Dasar Negeri di Kota Denpasar terdapat 168 Sekolah dasar dengan total 296 rombongan belajar (rombel) dengan daya tampung keseluruhan di empat kecamatan sebanyak 9.472 siswa.
Sedangkan untuk tingkat SMP terdapat 116 rombel dari 14 SMP Negeri dengan daya tampung 4.176 siswa.(*)