Virus Corona

Pertama Kali Dalam Sejarah, Singapura Vonis Hukuman Mati Melalui Zoom

Pengadilan di Singapura menjatuhkan hukuman mati melalui persidangan virtual menggunakan aplikasi Zoom.

Editor: Kander Turnip
KOMPAS.com/ ERICSSEN
Ikon wisata Singapura, Taman Merlion di distrik Marina Bay yang biasanya ramai dipadati turis terlihat sepi, Sabtu sore (11/4/2020). Hanya terlihat segelintir warga yang sedang berlari sore. 

Punithan Genasan divonis hukuman mati pada Jumat (15/5/2020), karena dinyatakan terlibat dalam perdagangan 28,5 gram heroin.

Pengadilan menggambarkan terdakwa sebagai dalang di balik transaksi narkoba.

Singapura melaporkan sedikitnya 29.364 kasus Covid-19 dan 22 kematian.

Setelah msa lockdown berakhir, Singapura akan mengizinkan para pelancong transit di Bandara Changi, mulai 2 Juni mendatang.

Saat ini warga asing hanya boleh transit di bandara itu jika mereka akan menumpang pesawat repatriasi.

Sebelumnya, pada Maret, para penumpang pesawat sama sekali dilarang memasuki atau transit di Singapura demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Ini adalah bagian dari strategi Singapura membuka kembali transportasi udara untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan keperluan masyarakat. Kami akan memastikan ada perlindungan yang cukup untuk melakukan perjalanan secara aman," kata otoritas di Singapura.

Otoritas Penerbangan Sipil Singapura juga menyebut maskapai harus menyerahkan pengajuan jalur transfer penerbangan, yang akan dievaluasi menurut pertimbangan keamanan aviasi, kesehatan publik, serta kesehatan penumpang dan kru pesawat. (cnn/rtr/feb)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved