Kirim Surat Edaran, Kemenkes Sarankan Masyarakat Manfaatkan Obat Tradisional
Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mengirimkan surat edaran kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indo
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan obat tradisional berupa jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
Pemanfaatan obat tradisional tersebut sebagai upaya memelihara kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat atau bencana nasional Covid-19.
Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mengirimkan surat edaran kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk memanfaatkan obat tradisional sebagai pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan.
• Bupati Bangli Akan Tinjau Ulang Pembatasan Jam Operasional Dagang di Bangli
• Seorang WBP Lapas Kerobokan Meninggal Dunia, Usai Mengalami Demam dan Muntah Darah
• Seleksi Ketat Masuk Bali, Via Bandara Ngurah Rai Wajib Negatif Tes Swab, Ini Alasannya
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo mengatakan Kementerian Kesehatan telah menetapkan formularium ramuan obat tradisional Indonesia (FROTI) melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/187/2017 yang penyusunannya dilakukan berdasarkan gangguan kesehatan yang umumnya ditemukan di masyarakat.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk memperjelas penggunaan ramuan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa Pandemi Covid-19,” katanya di Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Pemanfaatan obat tradisional harus tetap memperhatikan petunjuk penggunaanya seperti di antaranya memiliki izin edar dari BPOM, informasi yang tercantum dalam kemasan harus diperhatikan antara lain aturan pakai, tanggal kadaluarsa, peringatan/kontra indikasi, khasiat, kondisi kemasan harus dalam keadaan baik, dan bentuk fisik produk dalam keadaan baik.
• Video Viral Habib Umar Cekcok dengan Petugas PSBB, Polisi Akan Beri Sanksi
• Ini Dia Dua Vaksin Corona yang Dalam Uji Coba Aman untuk Manusia dan Ditoleransi dengan Baik
Obat tradisional juga tidak boleh digunakan dalam keadaan kegawatdaruratan dan keadaan yang potensial membahayakan jiwa.
Beberapa contoh tanaman obat meliputi jahe merah, jahe, temulawak, kunyit, kencur, lengkuas, bawang putih, kayu manis, sereh, daun kelor, daun katuk, jambu biji, lemon, jeruk nipis, dan jinten hitam.
Selain itu obat tradisional juga memiliki khasiat di antaranya untuk daya tahan tubuh, darah tinggi, diabetes, mengurangi keluhan batuk, flu, sakit tenggorokan, dan meningkatkan produksi ASI.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-obat-tradisional-12022020.jpg)