Corona di Bali

Seleksi Ketat Masuk Bali, Via Bandara Ngurah Rai Wajib Negatif Tes Swab, Ini Alasannya

Koster menegaskan pintu masuk wilayah Bali hanya menerima pelaku perjalanan melalui angkutan udara dengan hasil negatif dari uji swa

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
CEK SUHU - Penumpang yang tiba di terminal domestik dicek satu per satu suhu tubuhnya oleh petugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (10/3/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Gubernur Bali, Wayan Koster, sempat menyurati Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi, guna menyikapi adanya pelaku perjalanan dari daerah lain ke Pulau Dewata.

Surat Gubenur Koster dengan Nomor 550/3653/Dishub tertanggal 18 Mei 2020 itu secara khusus memuat enam poin.

Pertama, Koster meminta setiap unit organisasi di jajaran Kemenhub yang mengelola pintu masuk wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat.

Hal itu dilakukan sesuai kriteria Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Detik-detik Pria di Bali Dililit Ular Piton di Leher, Saksi: Ekor Masuk Hidung, Telinga Keluar Darah

Kisah Haru Ibu Ajak Anak Jalan Kaki 10 Km Demi Sekeresek Beras untuk Makan, Tak Ada Uang Naik Angkot

Lelang Keperawanan Demi Covid-19, Selebgram Sarah Kiehl Minta Maaf

Di poin kedua, Koster menegaskan pintu masuk wilayah Bali hanya menerima pelaku perjalanan melalui angkutan udara dengan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).

Hasil swab PCR itu dapat dikeluarkan oleh laboratorium rumah sakit pemerintah, pemerintah daerah atau laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Selain melalui angkutan udara, di poin ketiga Koster menuliskan pintu masuk wilayah Bali juga menerima pelaku perjalanan melalui penyeberangan dan angkutan laut.

Berbeda dengan di angkutan udara yang wajib ada hasil tes swab PCR, di angkutan laut minimal hanya dengan hasil negatif dari uji tes cepat (rapid test).

Rapid test itu juga dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah, pemerintah daerah, dinas kesehatan atau pihak lain yang berwenang.

"Masa waktu berlakunya surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji swab atau rapid test selama-lamanya tujuh hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali," tulis Koster dalam poin selanjutnya.

Pelaku perjalanan, tulisnya di poin kelima, harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 saat membeli tiket pesawat udara, angkutan penumpang, penyeberangan, dan angkutan laut untuk diverifikasi oleh petugas khusus yang ditunjuk oleh pengelola maskapai, perusahaan angkutan orang, dan pengelola penyeberangan atau pelabuhan.

Di poin terakhir, Koster menegaskan pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali berkewajiban mengisi form aplikasi terlebih dahulu yang dapat diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id.

Untuk selanjutnya QRCode yang diperoleh setelah mengisi aplikasi ditunjukkan kepada petugas verifikasi.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, permohonan Gubernur Koster terkait pemberlakuan wajib hasil swab PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali bukanlah sesuatu yang mengada-ada dan bukan berarti Bali ingin diistimewakan atau diposisikan sebagai daerah yang ekslusif.

Permohonan Gubernur untuk memberlakukan wajib hasil uji swab PCR negatif ini merupakan respon atas rencana pemerintah menjadikan Bali sebagai daerah yang paling pertama pulih dari Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved