Corona di Bali
Seleksi Ketat Masuk Bali, Via Bandara Ngurah Rai Wajib Negatif Tes Swab, Ini Alasannya
Koster menegaskan pintu masuk wilayah Bali hanya menerima pelaku perjalanan melalui angkutan udara dengan hasil negatif dari uji swa
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Gubernur Bali, Wayan Koster, sempat menyurati Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi, guna menyikapi adanya pelaku perjalanan dari daerah lain ke Pulau Dewata.
Surat Gubenur Koster dengan Nomor 550/3653/Dishub tertanggal 18 Mei 2020 itu secara khusus memuat enam poin.
Pertama, Koster meminta setiap unit organisasi di jajaran Kemenhub yang mengelola pintu masuk wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat.
Hal itu dilakukan sesuai kriteria Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
• Detik-detik Pria di Bali Dililit Ular Piton di Leher, Saksi: Ekor Masuk Hidung, Telinga Keluar Darah
• Kisah Haru Ibu Ajak Anak Jalan Kaki 10 Km Demi Sekeresek Beras untuk Makan, Tak Ada Uang Naik Angkot
• Lelang Keperawanan Demi Covid-19, Selebgram Sarah Kiehl Minta Maaf
Di poin kedua, Koster menegaskan pintu masuk wilayah Bali hanya menerima pelaku perjalanan melalui angkutan udara dengan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
Hasil swab PCR itu dapat dikeluarkan oleh laboratorium rumah sakit pemerintah, pemerintah daerah atau laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain melalui angkutan udara, di poin ketiga Koster menuliskan pintu masuk wilayah Bali juga menerima pelaku perjalanan melalui penyeberangan dan angkutan laut.
Berbeda dengan di angkutan udara yang wajib ada hasil tes swab PCR, di angkutan laut minimal hanya dengan hasil negatif dari uji tes cepat (rapid test).
Rapid test itu juga dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah, pemerintah daerah, dinas kesehatan atau pihak lain yang berwenang.
"Masa waktu berlakunya surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji swab atau rapid test selama-lamanya tujuh hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali," tulis Koster dalam poin selanjutnya.
Pelaku perjalanan, tulisnya di poin kelima, harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 saat membeli tiket pesawat udara, angkutan penumpang, penyeberangan, dan angkutan laut untuk diverifikasi oleh petugas khusus yang ditunjuk oleh pengelola maskapai, perusahaan angkutan orang, dan pengelola penyeberangan atau pelabuhan.
Di poin terakhir, Koster menegaskan pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali berkewajiban mengisi form aplikasi terlebih dahulu yang dapat diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id.
Untuk selanjutnya QRCode yang diperoleh setelah mengisi aplikasi ditunjukkan kepada petugas verifikasi.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, permohonan Gubernur Koster terkait pemberlakuan wajib hasil swab PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali bukanlah sesuatu yang mengada-ada dan bukan berarti Bali ingin diistimewakan atau diposisikan sebagai daerah yang ekslusif.
Permohonan Gubernur untuk memberlakukan wajib hasil uji swab PCR negatif ini merupakan respon atas rencana pemerintah menjadikan Bali sebagai daerah yang paling pertama pulih dari Covid-19.
"Daerah Bali tentunya mengapresiasi rencana pemerintah.
Namun harus dipahami bahwa itu bukan hal yang mudah, jalan masih panjang dan belum usai," kata Dewa Indra saat mengikuti rapat koordinasi virtual melalui video conference (vicon) yang digelar Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Kamis (21/5).
Oleh sebab itu, katanya, Bali ingin melakukan seleksi yang sangat ketat terhadap mereka yang akan masuk ke Bali, baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) karena semuanya berpeluang menjadi carrier Covid-19.
“Kita sepakat Bali segera pulih, tapi juga harus sepakat untuk melakukan seleksi ketat terhadap orang yang masuk Bali,” ujar Dewa Indra yang juga selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali itu.
Dewa Indra menambahkan, pemberlakuan wajib hasil swab PCR negatif merupakan bagian dari seleksi ketat yang diupayakan Bali agar tak muncul lagi klaster baru dalam penyebaran Covid-19.
“Uji swab dengan metode PCR merupakan filter yang kuat. Selama ini kita gunakan rapid test, hasilnya tidak memberikan keyakinan penuh.
Mereka yang hasil rapid testnya non reaktif tidak seterusnya tetap negatif Covid-19, ini yang kami evaluasi dan tingkatkan upaya penanganannya,” imbuhnya.
Ia memahami penerapan wajib hasil uji swab PCR negatif bagi penumpang yang turun di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai bukanlah hal yang mudah.
Hal itu dikarenakan bandara di daerah lain belum menerapkan instrument swab PCR.
Oleh karena itu, upaya yang diambil Bali ini pasti ada kendala teknis di lapangan, namun pihaknya berharap agar kebijakan ini dikawal yang dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Aturan ini akan efektif diberlakukan mulai 28 Mei 2020 dan Dewa Indra memberi waktu hanya selama tujuh hari untuk mensosialisasikan aturan ini kepada maskapai dan juga masyarakat.
“Kita butuh waktu untuk mempersiapkan dengan baik.
Namun sambil jalan, yang sudah siap bisa mulai memberlakukan dengan soft,” ujarnya.
Mengenai kapan pemberlakuan aturan ini akan berakhir, Dewa Indra menyebut akan terus melakukan evaluasi.
“Kapan selesai, tergantung dinamika lapangan. Kita lihat fakta lapangan.
Kapan akhiri, kami akan menginformasikan,” tambahnya.
Birokrat asal Buleleng ini meminta agar pihak maskapai yang berada di garda terdepan dalam penerapan aturan ini bersungguh-sungguh dalam melakukan verifikasi kepada calon penumpang mereka.
Menjawab pertanyaan terkait apakah aturan wajib swab PCR negatif berlaku pada kru pesawat dan penumpang yang hanya transit, Dewa Indra mengatakan kalau hanya transit, cukup dengan hasil rapid test.
“Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan hasil swab PCR negatif,” imbuhnya.
Bagi PNS, TNI/Polri yang melakukan perjalanan juga harus tetap diupayakan bisa menunjukkan hasil uji swab PCR negatif.
Kecuali untuk tugas mendadak dan sangat penting, bisa menunjukkan surat tugas dan hasil rapid test.
Intinya, ujar Dewa Indra, regulasi ini dimaksudkan untuk membatasi perjalanan.
Bagi mereka yang tak punya kepentingan yang sangat mendesak dan penting, lebih baik untuk menunda dulu melakukan perjalanan.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Elfi Amir mengatakan, terkait dengan pemberlakuan wajib hasil swab PCR negatif bagi penumpang yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pihak Otoritas Bandara ingin memperoleh kejelasan waktu dan mekanisme pemberlakuannya.
Sebab pihaknya banyak mendapat pertanyaan terkait hal ini khususnya dari NTT yang sejumlah wilayahnya memang belum memiliki laboratorium uji swab PCR.
Secara prinsip, langkah yang diambil Gubernur Koster ini mendapat dukungan dari bebagai pihak yang mengikuti rakor virtual.
Dukungan itu antara lain diutarakan Komandan Lanud Ngurah Rai Kol.Pnb Radar Soeharsono.
Jajarannya siap mengawal dan mengamankan aturan ini.
Hal senada juga disampaikan pihak PAP yang akan mempersiapkan segala fasilitas untuk mendukung pemberlakuan aturan ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyambut baik dan mendukung permintaan pemerintah Provinsi Bali tersebut.
Dan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Nomor: UM.101/0002/DRJU.KSIHU-2020 tanggal 20 Mei 2020 perihal Persyaratan Protokol Kesehatan PCR di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali. (sui/zae)