Corona di Bali
Update Covid-19 di Bali, Sembuh : 6 Orang, Positif : 6 Orang, 4 di Antaranya Transmisi Lokal
Hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 6 orang WNI, terdiri dari 2 orang PMI dan 4 orang merupakan kasus transmisi lokal.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali pada Minggu (24/5/2020).
Jumlah kumulatif pasien positif hari ini sebanyak 394 orang.
Artinya terdapat penambahan hari ini sebanyak 6 orang WNI, terdiri dari 2 orang PMI dan 4 orang merupakan kasus transmisi lokal.
"Sementara untuk jumlah pasien yang telah sembuh hari ini sejumlah 293 orang. Dan bertambah 6 orang WNI, terdiri dari 2 orang PMI, 3 orang imported case dan 1 orang kasus transmisi lokal," ungkap, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Untuk jumlah pasien yang meninggal masih tetap sejumlah 4 orang. Sedangkan untuk jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) sebanyak 97 orang yang berada di 3 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering).
• 3 Blok Ruko, 1 Warung Lalapan dan 1 Toko Ikan di Denpasar Dilahap Si Jago Merah
• Total Pasien Meninggal Dunia di Indonesia karena Covid-19 Hingga Hari Ini Sebanyak 1.372
• Di Tengah Pandemi Covid-19, Transaksi Sapi di Pasar Beringkit Menurun hingga 50 Persen
Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal komulatif sejumlah 166 Orang.
Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.
Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
"Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19," tambahnya.
• Pria 20 Tahun Berkelahi dengan Ayah dan Adiknya Hingga Berakhir Meninggal Dunia
• Selain Kolesterol, Inilah Dampak Buruk Terlalu Banyak Menyantap Makanan Manis dan Bersantan
• Pernikahan Tersangka Pemerkosaan Berlangsung di Mapolres Baubau, Sang Istri Menangis
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mewajibkan Setiap orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara menjalani test swab dan menghimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padang Bai.
Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebh baik tetap di tempat.
Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya.
• BREAKING NEWS: Kasus Transmisi Lokal, PDP Positif Covid-19 di Buleleng Bertambah 4 Orang
• Sebanyak 26 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Singaraja Terima Remisi Idul Fitri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/perkembangan-akumulatif-kasus-covid-19-di-bali-minggu-24-mei-2020.jpg)