320 WBP Lapas Kerobokan Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri, Tujuh Orang Diantaranya Warga Negara Asing

Pasalnya sebagian WBP beragama Islam yang menghuni kedua lapas tersebut memperoleh remisi khusus hari raya atau potongan masa tahanan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Lapas Kerobokan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perayaan Idul Fitri 1441 H menjadi berkah tersendiri bagi sebagian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.

 Juga WBP di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar.

Pasalnya sebagian WBP beragama Islam yang menghuni kedua lapas tersebut memperoleh remisi khusus hari raya atau potongan masa tahanan.

Di Lapas Kerobokan sendiri sebanyak 320 WBP mendapat potongan masa tahanan.

Bila Ditemukan Unsur Perencanaan, Polresta Denpasar Bakal Proses Lanjut Kasus Kerumunan Kampung Jawa

Dul Jaelani Feat Fadly Arifuddin Nyanyikan Lagu Sang Pemuja

Seleksi Bersama Masuk Politeknik Negeri, Berikut Tata Cara Daftar Online Hingga Biaya Pendaftarannya

Besaran potongan masa tahanan yang diperoleh para WBP di lapas terbesar di Bali itu dari 15 hari hingga dua bulan.

 Tidak hanya WBP asal Indonesia, WBP orang asing beragama Islam juga mendapat potongan masa tahanan.

"Untuk WNA penghuni LP Kerobokan yang mendapatkan Remisi Idul Fitri sebanyak 7 orang," jelas Humas Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Hukum dan HAM) Propinsi Bali, I Putu Surya Darma dalam keterangan persnya.

Terinci, WNA yang mendapat remisi khusus Idul Fitri adalah, 1 orang WNA dari Maroko.

Dua warga asal Turki, dua warga Malaysia dan seorang WNA asal Afrika.

Ketujuh WNA itu mendapat potongan masa tahanan dari 15 hari hingga 1 bulan dan 15 hari.

Sementara dari LP Perempuan Kelas IIA Denpasar ada 69 warga binaan yang mendapat remisi.

 Besaran potongan masa tahanan yang diberikan terhadap WBP di lapas perempuan ini dari 15 hari hingga 1 bulan dan 15 hari.

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Hukum dan HAM Propinsi Bali, Suprapto mengatakan, pemberian remisi khusus hari raya memang selalu diberikan setiap perayaan hari besar keagamaan, termasuk Idul Fitri.

 Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Gagal Berkali-kali, Cerita Dita Karang Meniti Karier sampai Jadi Member Secret Number

Square hingga Facebook, Perusahaan-Perusahaan Global Ini Akan Terapkan WFH secara Permanen, Mengapa?

Ini 7 Fakta Menarik Tentang Mi Instan, Indonesia Konsumen Mi Instan Terbesar Kedua Dunia

Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan.

 Selain itu, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan lapas atau rutan.

"Remisi adalah hak para warga binaan. Jadi kategori mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, harus beragama Islam, berkelakuan baik, turut serta dalam program, dan paling tidak sudah menjalani masa hukuman enam bulan," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved