Corona di Bali
Cegah PHK Karyawan, Pemprov Bali Siapkan Anggaran Rp 43 Miliar Lebih untuk Stimulus 4.004 Koperasi
Sebanyak 4.004 koperasi di Bali sebagai Penerima Bantuan Stimulus Usaha (PBSU) ini terdiri dari 192 binaan provinsi dan 3.812 binaan kabupaten/kota
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyiapkan anggaran sebesar Rp 43.880.000.000 untuk stimulus kepada 4.004 koperasi di Bali.
Stimulus koperasi ini merupakan kebijakan dari Gubernur Bali Wayan Koster sebagai salah satu bagian dari skema ekonomi dalam penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Sebanyak 4.004 koperasi di Bali sebagai Penerima Bantuan Stimulus Usaha (PBSU) ini terdiri dari 192 binaan provinsi dan 3.812 binaan kabupaten/kota.
"Jadi kurang lebih ada 4.004 koperasi yang diberikan bantuan stimulus usaha oleh Pak Gubernur nanti pada tanggal 2 Juni 2020," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Bali, I Wayan Mardiana saat ditemui di kantornya belum lama ini.
• Hari Kesepuluh PKM, Warga Tanpa Tujuan Masuk ke Denpasar Makin Meningkat, Ini Penjelasan Pemkot
• Fungsi Suplemen & Vitamin Ini Baik dalam Meningkatkan Daya Tahan Tubuh untuk Cegah Virus Corona
• Walau Tak Ikuti Rulebook Covid-19, Jepang Sukses, Jalani Kehidupan Normal Mulai Hari Ini
Nantinya, koperasi binaan provinsi dan kabupaten/kota mendapatkan nominal bantuan yang berbeda.
Kepada 192 koperasi binaan provinsi, masing-masing diberikan bantuan Rp 30 juta dan koperasi binaan kabupaten/kota masing-masing diberikan Rp 10 juta.
Melalui adanya bantuan ini, diharapkan koperasi di Bali tidak ada yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawannya di tengah pandemi Covid-19.
"Bantuan yang diberikan oleh Bapak Gubernur melalui skema ekonomi ini adalah untuk biaya operasional koperasi. Jadi diberikanlah kepada koperasi untuk operasional terutama jangan sampai pihak pengurus koperasi atau ketua koperasi merumahkan atau mem-PHK daripada pegawainya," terangnya.
Menurut Mardiana, koperasi binaan kabupaten/kota di Bali diberikan bantuan Rp 10 juta karena rata-rata memiliki pegawai tidak lebih dari lima orang.
Melalui stimulus ini, koperasi binaan kabupaten/kota bisa memberikan bantuan Rp 600 ribu per bulan per orang selama tiga bulan.
"Jadi lima kali Rp 600 ribu kan (jadi) Rp 3 juta, diberikan selama tiga bulan jadinya Rp 9 juta," tutur mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali itu.
Ada berbagai syarat bagi koperasi yang mendapatkan stimulus, diantaranya harus koperasi aktif serta memiliki perangkat organisasi yang terdiri dari pengurus dan pengawas dengan periode yang masih berlaku sampai akhir tahun.
Keberadaan perangkat organisasi koperasi ini harus diketahui oleh Perangkat Daerah yang menangani Koperasi dan Usaha Kecil Menengah provinsi/kabupaten/kota.
Koperasi yang menerima PBSU juga harus berbadan hukum, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi, melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dua kali berturut-turut, adanya surat pernyataan koperasi terdampak Covid-19 bermaterai dan melampirkan laporan keuangan/neraca.
• Pesawat Jatuh di Pakistan Tewaskan 97 Orang, Sang Pilot Kini Diselidiki
• China Mau Terbuka dalam Penyelidikan Asal Mula Covid-19, Jika Penuhi 2 Syarat Ini
• Awas, 5 Kebiasaan Penggunaan Handphone Ini Bisa Berbahaya untuk Kesehatan Tubuh
Neraca yang disampaikan yakni dari Januari sampai April 2020 sehingga dapat diketahui apakah koperasi tersebut terdampak Covid-19 atau tidak.
Proses pengajuannya, koperasi binaan provinsi dapat langsung mengusulkan kepada Gubernur Bali melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali sesuai dengan form yang telah disiapkan. Sementara koperasi binaan kabupaten dan kota dapat mengusulkan kepada bupati/wali kota melalui Kepala Dinas Koperasi.
Nantinya bupati/wali kota akan mengusulkannya lebih lanjut kepada Gubernur Bali melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali.
Setelah mendapatkan usulan, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali akan melakukan verifikasi atas usulan yang disampaikan bupati/wali kota.
Nantinya Gubernur akan menetapkan PBSU koperasi binaan provinsi dan kabupaten/kota melalui keputusan gubernur.
Segala ketentuan ini sudah diatur dalam lampiran III Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali. (*)