Corona di Indonesia

Salah Satu Ketentuan New Normal, Jarak Antar Karyawan di Kantor Minimal Satu Meter

Salah satu ketentuan dalam new normal adalah perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja

Editor: Wema Satya Dinata
Shutterstock
Ilustrasi the new normal. 

TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) resmi menerbitkan protokol normal baru ( new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor resiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan seperti dikutip dalam laman resmi Kemenkes, Senin (25/5/2020).

320 WBP Lapas Kerobokan Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri, Tujuh Orang Diantaranya Warga Negara Asing

Bila Ditemukan Unsur Perencanaan, Polresta Denpasar Bakal Proses Lanjut Kasus Kerumunan Kampung Jawa

Dul Jaelani Feat Fadly Arifuddin Nyanyikan Lagu Sang Pemuja

Salah satu ketentuan dalam new normal adalah perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal 1 meter.

"Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)," bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Namun, dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.

Alasan Jokowi pilih "new normal"

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal).

Menurut Presiden Jokowi, masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19 karena virus itu tak akan hilang.

”Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat,” kata Jokowi.

Di Indonesia, kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan.

 Sejauh ini, pusat perbelanjaan dan pasar tampak masih dijejali warga. Sebagian abai atas protokol kesehatan.

Resmi, Menkes Terawan Keluarkan Protokol Keamanan Bekerja di Masa Pandemi Covid-19

Sekelompok Warga Buat Kerumunan di Kampung Jawa Denpasar Saat PKM, Pemkot No Coment  

Kapolsek Kuta Selatan Pastikan Patung Nyi Roro Kidul di Pantai Water Blow Perbuatan Orang Iseng

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved