Corona di Bali
Usai Idul Fitri 144, Satpol PP Badung Akan Perketat Pengawasan terhadap Duktang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memperketat pengawasan terhadap mobilas penduduk usai Hari Raya Idul Fitri.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Disinggung mengenai kegiatan yang akan dilakukan, Suryanegara mengatakan, pemantauan dilakukan dengan kegiatan patroli, sidak kependudukan (KTP) yakni pemeriksaan identitas.
Dalam pemantauan itu, pihaknya akan menurunkan personel Satpol PP Badung mencapai 150 orang.
“Nanti mereka akan kita bagi shift menjadi 2 shift yang tersebar di enam kecamatan termasuk tiga regu di pos induk,” katanya
Lanjut dijelaskan, apabila ditemukan adanya masyarakat yang tidak mengantongi identitas, pihaknya akan menggiring yang bersangkutan ke kantor desa guna memastikan tujuan mereka datang ke Badung.
• Bila Ditemukan Unsur Perencanaan, Polresta Denpasar Bakal Proses Lanjut Kasus Kerumunan Kampung Jawa
“Kami kumpulkan di kantor desa, memastikan siapa yang bertanggung jawab atau mengajak mereka di Badung,” ungkapnya.
Mengacu kepada Perda 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat, masyarakat yang datang ke wilayah Badung tanpa identitas dan tujuan jelas dapat ditipiring dengan maksimal kurungan 3 bulan atau denda Rp 25 juta.
“Namun, sebelum menjatuhkan ditipiring, kami akan mengedepankan langkah-langkah persuasif terlebih dahulu,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-satpol-pp-kabupaten-badung-i-gak-suryanegara.jpg)