Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Usai Idul Fitri 144, Satpol PP Badung Akan Perketat Pengawasan terhadap Duktang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memperketat pengawasan terhadap mobilas penduduk usai Hari Raya Idul Fitri.

Tayang:
Istimewa
Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I GAK Suryanegara 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memperketat pengawasan terhadap mobilas penduduk usai Hari Raya Idul Fitri.

Tak hanya masyarakat yang berada di Badung, namun sasaran utama masyarakat yang berasal dari luar daerah yang hendak masuk ke Badung atau yang kerap disebut penduduk pendatang (duktang).

Perketatan ini dilakukan, demi mengantisipasi merebaknya wabah virus corona tau Covid-19 di wilayah Gumi Keris.

Aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) ini juga bekerja sama dengan aparat terkait yakni Polres Badung, Kodim 1611 Badung, Dishub Badung, melakukan penyekatan di perbatasan masuk Badung.

Salah satunya di kawasan perbatasan Badung dan Tabanan.

Satpol PP juga bersinergi dengan para pecalang dan aparat yang ada di seluruh desa/kelurahan di Badung guna melakukan pendataan terhadap penduduk yang baru tiba dari luar daerah.

Update Virus Corona Buleleng, Ini Penjelasan Sekretaris Gugus Tugas Gede Suyasa

PHRI Badung: Industri Butuh Working Capital Memulai New Normal

Polres Klungkung Kembali Salurkan Sembako ke Nelayan dan Lansia

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I GAK Suryanegara tak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengatakan pengetatan yang dilakukan tersebut sebagai upaya pengawasan penduduk di tengah pandemi Covid-19.

“Kami sasar kali ini adalah duktang. Bahkan untuk pengawasan ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Semua siap melakukan pengetatan pengawasan terhadap penduduk dari luar,” katanya, Senin (25/5/2020)

Birokrat asal Denpasar ini menegaskan, dalam upaya memperketat pengawasan terhadap mobilitas penduduk, tetap akan mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Bali.

“Namun, kami di kabupaten sesuai protap akan bersama aparat desa, Satgas Covid-19 di desa dan kelurahan mengefektifkan kembali pendataan penduduk pendatang,” katanya.

Kasus Transmisi Lokal, 1 Orang Dinyatakan Positif Covid-19 di Kota Denpasar

Bupati Mahayastra Bawa Kabar Gembira bagi Suporter Bali United dan Rakyat Bali

3.608  Warganet Tandatangani Petisi Bebaskan Tersangka Ngaben Sudaji

Pihaknya mengatakan pengawasan terhadap penduduk pendatang menjadi prioritas.

Apalagi, ada beberapa desa adat yang mengeluarkan perarem melarang menerima pendatang yang tidak jelas tujuan dan alasannya.

Menurutnya, dalam mengawasi mobilitas penduduk, pihaknya bekerja sama dengan semua pihak. Seperti, TNI, Polisi, Linmas, Pecalang, dan organisasi kemasyarakatan.

“Ini tentu kita lakukan sebagai upaya pemutusan rantai covid-19. Jangan sampai sudah dilakukan penyekatan, namun yang masuk lolos begitu saja,” ungkapnya.

3.608  Warganet Tandatangani Petisi Bebaskan Tersangka Ngaben Sudaji

Dalam Sehari, Harta Jack Ma Lenyap Rp 22 Triliun Gara-gara Pandemi Virus Corona

Disinggung mengenai kegiatan yang akan dilakukan, Suryanegara mengatakan, pemantauan dilakukan dengan kegiatan patroli, sidak kependudukan (KTP) yakni pemeriksaan identitas.

Dalam pemantauan itu, pihaknya akan menurunkan personel Satpol PP Badung mencapai 150 orang.

“Nanti mereka akan kita bagi shift menjadi  2 shift yang tersebar di enam kecamatan termasuk tiga regu di pos induk,” katanya

Lanjut dijelaskan, apabila ditemukan adanya masyarakat yang tidak mengantongi identitas, pihaknya akan menggiring yang bersangkutan ke kantor desa guna memastikan tujuan mereka datang ke Badung.

Bila Ditemukan Unsur Perencanaan, Polresta Denpasar Bakal Proses Lanjut Kasus Kerumunan Kampung Jawa

“Kami kumpulkan di kantor desa, memastikan siapa yang bertanggung jawab atau mengajak mereka di Badung,” ungkapnya.

Mengacu kepada Perda 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat, masyarakat yang datang ke wilayah Badung tanpa identitas dan tujuan jelas dapat ditipiring dengan maksimal kurungan 3 bulan atau denda Rp 25 juta.

“Namun, sebelum menjatuhkan ditipiring, kami akan mengedepankan langkah-langkah persuasif terlebih dahulu,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved