Corona di Bali
Arus Balik Lebaran, Mulai Rabu Besok, Setiap Orang yang Masuk Bali Wajib Bawa Surat Rapid Test
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi disepakati bahwa mulai Rabu (27/5/2020) besok, akan dilaksanakan pemeriksaan ketat di Pelabuhan Ketapang
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi yang digelar antara Pemprov Bali, pihak Pelabuhan Ketapang, dan Gilimanuk, serta pihak Ditlantas Polda Bali, disepakati bahwa mulai Rabu (27/5/2020) besok, akan dilaksanakan pemeriksaan ketat di Pelabuhan Ketapang untuk mereka yang akan masuk ke wilayah Bali.
"Mulai besok tanggal 27 (Mei) dibuka dengan pemeriksaan ketat di Ketapang," kata Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Bali, Drs I Nyoman Sukasena saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (26/5/2020) sore.
Sukasena menjelaskan, rapat koordinasi kemarin dipimpin langsung oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Dia menegaskan, sesuai hasil rapat kemarin, masyarakat yang akan masuk Bali mulai besok diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test ke petugas.
• Keliling Kantor Desa-Kecamatan, Bupati Banyuwangi Cek Kesiapan New Normal Pelayanan Publik
• Pemasang Patung Nyi Roro Kidul di Pantai Water Blow Nusa Dua Mengaku Dapat Pawisik ini
• Penemuan Palinggih di Klungkung Erat Kaitanya dengan Keberadaan Pura Puseh Katyagan
Jika tidak membawa surat hasil rapid test, maka akan diperiksa suhu tubuhnya dan dilakukan rapid test di lokasi yang sudah disediakan.
"Boleh ke Bali dengan syarat dia tes Covid-19 (rapid test)," katanya
Sukasena berharap masyarakat ikut mengawasai jika ada pihak-pihak yang mengedarkan surat keterangan sehat palsu atau memperjual belikan surat keterangan sehat palsu.
"Selain itu, di sana juga akan ditempatkan intel-intel untuk meminimalisir adanya pemalsuan-pemalsuan surat rapid test," kata Sukasena
Untuk kendaraan barang yang akan masuk Bali, kata Sukasena, juga akan dilaksanakan pemeriksaan ketat, yakni dengan meminta surat keterangan dan memeriksa suhu tubuh sopirnya.
"Jika suhu tubuhnya 38 keatas, maka akan diminta rapid test," kata Sukasena.(*)