PPDB 2020
Jadwal Tak Berubah, KPAI: Pendaftaran PPDB 2020 Harus Online dan Sekolah Terapkan Protokol Kesehatan
Ini artinya tidak ada perubahan tahun ajaran baru dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi tahun ajaran 2020/2021 akan dilaksanakan
Selanjutnya para kepala sekolah bertugas mensosialisasikan kepada para guru dan para orangtua siswa kelas IX SMP.
"Semua dilakukan secara daring, termasuk kepada para orangtua siswa calon pendaftar," katanya.
Bahkan menurut Retno, Jawa Barat menyiapkan pengaduan PPDB untuk membantu para pendaftar.
"Di mana setiap KCD punya call center dengan nomor telepon yang bisa digunakan para pengadu," katanya.
KCD harus punya PPID
Semua sekolah dan KCD kata dia diharuskan punya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID), yang dibuat berdasarkan SK Kepsek dan SK KCD.
"Mereka bertanggung jawab terhadap sel pengaduan di levelnya masing- masing. Nomor-nomor pengaduan PPDB juga ada dalam paparan soosialisasi dan juknis," kata dia.
Zonasi DKI Jakarta hanya 40 persen
Sementara itu, menurut Retno, KPAI melihat ada penetapan zonasi yang tidak sesuai dengan ketentuan penetapan jalur zonasi 50 persen dari Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB, yaitu penetapan jalur zonasi di DKI Jakarta yang hanya 40 persen.
Artinya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta berpotensi kuat melanggar Permendikbud tersebut, karena hanya menetapkan jalur zonasi sebanyak 40 persen.
Padahal pada Permendikbud di pasal 11 ayat (2) dengan sangat jelas disebutkan jalur zonasi paling sedikit 50 persen.
Angka ini saja sudah diturunkan dari PPDB 2019 yang jalur zonasi murni sebanyak 80 persen.
“Dalam masa pandemic covid 19 seperti ini, kita semua baru sadar bahwa andaikan zonasi murni sudah diterapkan sejak dulu oleh semua daerah, maka para siswa yang tidak terjangkau akses digital dapat mudah dihubungi dan dikunjungi agar tetap terlayani pendidikannya," papar Retno.
"Jadi seharusnya zonasi murni tidak dikurangi dari 50 persen dan malah harusnya ditambah," kata Retno.
Jalur khusus anak tenaga medis