PPDB 2020

Jadwal Tak Berubah, KPAI: Pendaftaran PPDB 2020 Harus Online dan Sekolah Terapkan Protokol Kesehatan

Ini artinya tidak ada perubahan tahun ajaran baru dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi tahun ajaran 2020/2021 akan dilaksanakan

Editor: Wema Satya Dinata
Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi - PPDB 2020 

TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) telah meluncurkan kalender akademik Tahun Ajaran 2020/2021 yang rencananya akan dimulai tanggal 13 Juli 2020 mendatang.

Ini artinya tidak ada perubahan tahun ajaran baru dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi tahun ajaran 2020/2021 akan dilaksanakan sesuai penjadwalan sebelumnya yaitu Juni 2020.

Atas hal ini Komisioner Komisi Perlindiungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti menuturkan dalam situasi pandemi covid 19, maka pelaksanaan PPDB harus dilakukan secara daring demi menghindari kerumunan massa pendaftar seperti yang kerap terjadi dalam PPDB tahun-tahun sebelumnya.

"Selain harus dilakukan secara daring atau online, protokol kesehatan juga harus diterapkan di sekolah," kata Retno, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Wartakotalive.com, Selasa (26/5/2020).

Aprindo Bali: Jika Memulai ‘New Normal’, Masyarakat Harus Disiplin dan SOP Sektor Usaha Jelas

Tips Mengendalikan Hasrat Belanja Online Selama di Rumah Aja

AHY Sebut New Normal Bukan Berarti Keadaan Telah Pulih, Ingatkan Virus Corona Masih Mengancam

Ia mengatakan pada PPDB tahun 2019 lalu, banyak orangtua calon pendaftar berdesakan ke sekolah sampai melompat jendela sekolah.

"Bahkan tidak sedikit yang memilih menginap di sekolah demi mendapatkan nomor antrian awal, padahal diterima atau tidaknya calon peserta didik baru, tidak ditentukan oleh nomor pendaftaran, melainkan jarak dari rumah ke sekolah, karena menggunakan sistem zonasi murni sebanyak 80 persen dari daya tampung sekolah," paparnya.

Sementara pada PPDB tahun 2020, zonasi murni paling sedikit 50 persen atau turun 30 persen dari tahun lalu.

Hal ini di prediksi akan membuka peluang para pendaftar yang kalah secara jarak rumah mencoba peruntungan ke jalur prestasi.

"Dikhawatirkan ini justru menjadi pemicu gelombang besar para orangtua, yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah yang dianggap favorit, dengan datang langsung ke sekolah tujuan, yang jaraknya dari rumah ke sekolah favorit tersebut mungkin cukup jauh," kata Retno.

Karena kemungkinan itu maka sesuai dengan tugas dan fungsi KPAI yang diamanatkan UU Perlindungan Anak, maka dalam pelaksaan PPDB 2020, kata Retno, KPAI kembali membuka posko pengaduan PPDB secara daring seperti 3 tahun terakhir.

Pengaduan dapat dilakukan melalui beberapa sarana berikut ini yakni:

- Email : pengaduan@kpai.go.id

- WA : 0821-3677-2273

Update Pasien Sembuh COVID-19 26 Mei, Bertambah 235 Orang, Kasus Positif Naik 415, Meninggal 27

Update Selasa 26 Mei 2020: Denpasar Bertambah 3 Pasien Positif Virus Corona Melalui Transmisi Lokal

7 Hari Operasi SAR Nelayan Hilang di Perairan Water Blow Tidak Ditemukan, Pencarian Dihentikan

- FB : kpai_official

- IG : kpai_official

- Twitter : @kpai_official

Belum keluarkan Juknis PPDB

Retno menjelaskan hasil pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan beberapa KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah), hingga 20 Mei 2020, diketahui banyak daerah yang belum mengeluarkan surat edaran dan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaaan PPDB di masa pandemic covid 19 ini.

"Padahal pelaksanaan PPDB tinggal menghitung hari. Hingga 20 Mei 2020, KPAI baru mendapatkan surat edaran juknis PPDB dari Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumatera Utara," katamya.

Namun, yang baru ditandatangani hanya Jawa Barat dan DKI Jakarta.

"Provinsi yang lain seperti NTB dan Sumatera Utara, kami dapatkan pada Jumat 15 Mei 2020 lalu dan masih dalam bentuk draft," katanya.

Bahkan menurut Retno, banyak daerah seperti Bengkulu, masih dalam tahap di mana Dinas Pendidikan setempat meminta daya tampung sekolah.

"Kalau juknis saja masih draft apalagi belum dibuat, lalu kapan sosialisasi ke pihak sekolah, dan masyarakat atau para orangtua calon peserta didik baru," kata Retno.

Selain Juknis di level provinsi yang kewenangannya untuk SMA, SMK dan SLB, KPAI juga mendapatkan juknis dari Dinas Pendidikan kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota Padang yang kewenangannya untuk jenjang pendidikan TK, SD dan SMP/sederajat.

Paling siap Jawa Barat

Retno menjelaskan Provinsi Jawa Barat dianggapnya paling siap melaksanakan PPDB daring.

Dari pantauan KPAI, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sudah melakukan berbagai persiapan PPDB.

"Seperti menyiapkan buku manual aplikasi sekolah yang sistematis dan terstruktur, sehingga mudah dipahami langkah demi langkah oleh operator sekolah; juga menyiapkan bahan paparan PPDB dalam bentuk powerpoint yang isinya menjelaskan juknis PPDB," kara Retno.

Bahkan tambahnya, Disdik Jawa Barat juga sudah melakukan sosialisasi kepada Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan se-Jawa Barat, di mana ada 13 KCB untuk 27 kabupaten/kota.

Sosialisasi juga dilakukan terhadap para pengawas, kemudian para pengawas mensosialisasikan kepada para kepala sekolah.

Selanjutnya para kepala sekolah bertugas mensosialisasikan kepada para guru dan para orangtua siswa kelas IX SMP.

"Semua dilakukan secara daring, termasuk kepada para orangtua siswa calon pendaftar," katanya.

Bahkan menurut Retno, Jawa Barat menyiapkan pengaduan PPDB untuk membantu para pendaftar.

"Di mana setiap KCD punya call center dengan nomor telepon yang bisa digunakan para pengadu," katanya.

KCD harus punya PPID

Semua sekolah dan KCD kata dia diharuskan punya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID), yang dibuat berdasarkan SK Kepsek dan SK KCD.

"Mereka bertanggung jawab terhadap sel pengaduan di levelnya masing- masing. Nomor-nomor pengaduan PPDB juga ada dalam paparan soosialisasi dan juknis," kata dia.

Zonasi DKI Jakarta hanya 40 persen

Sementara itu, menurut Retno, KPAI melihat ada penetapan zonasi yang tidak sesuai dengan ketentuan penetapan jalur zonasi 50 persen dari Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB, yaitu penetapan jalur zonasi di DKI Jakarta yang hanya 40 persen.

Artinya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta berpotensi kuat melanggar Permendikbud tersebut, karena hanya menetapkan jalur zonasi sebanyak 40 persen.

Padahal pada Permendikbud di pasal 11 ayat (2) dengan sangat jelas disebutkan jalur zonasi paling sedikit 50 persen.

Angka ini saja sudah diturunkan dari PPDB 2019 yang jalur zonasi murni sebanyak 80 persen.

“Dalam masa pandemic covid 19 seperti ini, kita semua baru sadar bahwa andaikan zonasi murni sudah diterapkan sejak dulu oleh semua daerah, maka para siswa yang tidak terjangkau akses digital dapat mudah dihubungi dan dikunjungi agar tetap terlayani pendidikannya," papar Retno.

"Jadi seharusnya zonasi murni tidak dikurangi dari 50 persen dan malah harusnya ditambah," kata Retno.

Jalur khusus anak tenaga medis

DKI Jakarta, lanjutnya, memiliki jalur khusus anak tenaga kesehatan atau medis.

Hal ini tentu patut diapresiasi karena kepedulian pada pasukan garda terdepan yang menangani pasien covid 19 di sejumlah Rumah Sakit

"Namun sayangnya, kebijakan ini hanya untuk tenaga kesehatan yang meninggal karena covid 19. Seharusnya jalur ini berlaku untuk semua tenaga kesehatan di DKI Jakarta, karena mereka benar-benar pejuang saat pandemic seperti ini," ujarnya.

"Mereka juga mungkin tidak sempat mengurus pendaftaran sekolah anaknya, lantaran harus melayani dan merawat pasien Covid-19. Mereka layak menerima perlakuan khusus,” kata Retno.

Daerah belum tetapkan zonasi PPDB

Retno mengatakan hasil pemantauan KPAI juga menunjukkan, bahwa hingga Senin (18/5/2020), banyak daerah yang belum melakukan penetapan zonasi PPDB di wilayahnya.

Hal ini tidak sejalan dengan Permendikbud Pasal 16 ayat 5. Di mana bunyinya, bahwa Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

Jadi katanya penetapan wilayah zonasi seharusnya sudah diumumkan bukan dari awal pendaftaran tapi 1 bulan sebelum pengumuman pendaftaran.

Atas semua temuan itu kata Retni KPAI mendorong seluruh Dinas Pendidikan di provinsi maupun kota dan kabupaten untuk segera membuat juknis Pelaksanaan PPDB tahun 2020 dengan menggunakan protocol kesehatan.

Mengingat pelaksanaan PPDB kali ini di tengah pandemic covid 19.

Dalam juknis katanya harus mengadopsi protokol kesehatan, misalnya pastikan dalam juknis bahwa PPDB dilakukan dengan daring, jadi tidak perlu datang ke sekolah tujuan, dan semua data dapat dikirim secara daring, dimana prosesnya akan dibantu operator sekolah.

"Pihak sekolah asal juga sudah dipastikan memasukan nilai para siswa calon pendaftar di kanal nilai Dinas Pendidikan setempat, sehingga datanya valid. Ini semua demi mencegah kerumuman di sekolah tujuan," kata Retno.

Namun, jika orangtua calon siswa tak mampu mengakses internet, maka yang bersangkutan boleh datang ke sekolah terdekat untuk dibantu memasukan data calon peserta didik.

"Tentu saja mereka harus mentaati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan setibanya di sekolah tujuan," katanya.

Dorong Kemendikbud bersikap tegas

Lalu kata Retno, KPAI mendorong Kemendikbud untuk menindak tegas daerah yang menetapkan jalur zonasi murni di bawah 50 persen, sebagaimana dalam ketentuan Permendikbud No. 44/Tahun 2019 tentang PPBD.

"Tindakan tegas diperlukan agar pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu dapat dijamin oleh pemerintah atau Negara," ujar Retno.

Anak-anak dari keluarga kurang mampu menurut Retno, tentunya tidak mendapatkan asupan gizi yang bagus, tidak mampu membayar les privat maupun bimbingan belajar, bahkan mungkin tidak memiliki buku-buku teks dan peralatan sekolah yang memadai.

"Sehingga wajar jika sebagian besar dari mereka sulit meraih prestasi akademik yang tertinggi sebagaimana anak-anak dari keluarga berkecukupan," katanya.

Kebijakan zonasi secara esensial menurut Retno adalah melayani semua warga Negara atas pendidikan berkualitas dan berkeadilan.

Selain itu kata Retno, KPAI mendorong Dinas-Dinas Pendidikan di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk segera menetapkan zonasi di wilayahnya dan dicantumkan dalam juknis PPDB.

"Sehingga masyarakat terutama para orangtua pendaftar segera dapat mengetahui dan bersiap mendaftarkan anaknya sebagai peserta didik baru di sekolah tujuan sesuai pembagian zonasi di wilayahnya," kata Retno.(*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved