Corona di Bali

Setelah No Comment Soal Keramaian di Kampung Jawa Denpasar, Rai Mantra Akhirnya Bicara

Setelah No Comment Soal Keramaian di Kampung Jawa Denpasar, Rai Mantra Akhirnya Bicara: Sangat Menyayangkan Adanya Keramaian di Tengah Masa Pandemi

Humas Pemkot Denpasar
Wali Kota Denpasar Rai Mantra. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Setelah sehari sebelumnya tak mau meladeni wawancara dari wartawan dan Pemkot Denpasar no comment terkait masalah keramaian di Kampung Jawa atau Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri, Denpasar, Bali, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra akhirnya mau bersuara.

Hal ini lantaran banyak netizen yang menyinyirinya di media sosial, sehingga dirinya pun memilih bicara.

Rai Mantra lewat siaran pers-nya, Selasa (26/5/2020) berdalih pihaknya sudah mengintruksikan untuk menelusuri dan mendalami serta memberikan sanksi sesuai dengan isi Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Hal ini dikarenakan keramaian tersebut terjadi saat masa penanganan Pandemi Covid-19 dan secara khusus Kota Denpasar sedang menerapkan PKM. 

3 Penganiaya Ahmad Sidik Dituntut Berbeda, Telah Berdamai, Mohon Keringanan Hukuman

18 Hari Sejak Penerbangan Komersil Dibuka, Bandara Ngurah Rai Layani 3.750 Penumpang Domestik

Polda Bali Prediksi Jumlah Arus Balik Lebaran di Bali Jauh Lebih Sedikit Dibanding Tahun Sebelumnya

"Setelah kami menunggu laporan dari aparatur mulai Camat Denpasar Utara, Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, hingga Kepala Dusun Wanasari untuk selanjutnya kami pelajari, serta mempedomani hasil rapat evaluasi, barulah kami ambil tindakan, dan kami sudah intruksikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar untuk memberikan sanksi sesuai dengan amanat Perwali PKM," kata Rai Mantra

Rai Mantra juga mengaku sangat menyayangkan adanya keramaian di tengah masa Pandemi Covid-19.

Apalagi terlebih lagi saat ini Kota Denpasar tengah menerapkan PKM.

Sehingga merujuk dari kejadian ini diperlukan kesadaran dan partisipasi bersama masyarakat untuk lebih tertib dalam menerapkan Protokol Kesehatan. 

"Padahal sudah ada PKM, sudah ada imbauan, dan semua pihak sudah sepakat untuk bersama mendukung percepatan penanganan Covid-19, dan pelanggaran ini sudah kami tindaklanjuti dengan sanksi yang diatur dalam Perwali PKM, jadi masyarakat jangan terpancing, patuhi selalu protokol kesehatan, dan fokus terhadap penanganan dan pencegahan Covid-19 bersama-sama," katanya. 

Sementara itu, Ketua Harian GTPP Covid 19 Kota Denpasar, I Made Toya membenarkan bahwa dirinya sudah menerima perintah dari Ketua GTPP Covid-19 Kota Denpasar yang juga Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra untuk menelusuri dan mendalami kasus keramaian di Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja. 

Bahkan, sesaat setelah diperintahkan, dirinya mengaku bersama tim GTPP melaksanakan langkah cepat dengan menggelar pertemuan bersama pihak terkait di Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Kaja. 

"Sesuai Perwali PKM Pasal 19 Ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur tentang sanksi kan sudah jelas penerapan sanksi yang diatur adalah Sanksi Administrasi, yang dapat diterapkan melalui teguran baik lisan maupun tulisan, serta pembinaan langsung," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved